Fakfak – Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) Dilarang keras untuk melakukan mutase terhadap pejabat daerah 6 bulan menjelang penetapan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024 kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri. M Tito Karnavian dalam surat tertulisnya disampaikan kepada Gubernur/Pj Gubernur, Bupati/Pj Bupati/Walikota/Pj Walikota Seluruh Indonesia, Ditegaskan bahwa didalam ketentuan pasal 71 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang
Ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Pertama : Ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Kedua : Ayat (4), Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan juga Penjabat Walikota
Ketiga : Ayat (5), Dalam hal Gubrnur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota petahana melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana Ayat 2 dan 3, Petahana tersebut dikenai sanksi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Keempat : Ayat (6), Sanksi sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 3yang bukan petahana diatur sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya dibawah ini :
SE KEWENANGAN KEPALA DAERAH PADA DAERAH YANG MELAKSANAKAN PILKADA DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN(1)