Jakarta – Pilkada lewat DPRD sinyalnya didukung 6 Partai Politik yang memiliki Kursi di Parlemen. Keenam Partai Politik tersebut adalah. Partai Golkar, Gerindra, PKB, PAN. NasDem. Terakhir yang menyaatakan mendukung adalah Partai Demokrat. Sementara Partai politik yang belum menyatakan sikap adalah Parta PKS. Untuk PDI Perjuangan tidak setuju Pilkada lewat DPRD. Mereka tetap memilih opsi pemilu langsung lewat rakyat.
Dikutip dari berbagai media, Berikut sikap politik 8 Partai Politik soal Pilkada lewat DPRD atau Pilkada Langsung.?
GOLKAR :
Partai Golkar setidaknya yang awalnya mengusulkan kepala daerah dipilih DPR berdasarkan rapimnas. Selain pilkada melalui DPRD, ada juga pembentukan koalisi permanen.
“Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” kata Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12) lalu.
Dalam hasil rapimnas juga mengusulkan pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Rapimnas Golkar juga merekomendasikan adanya perbaikan dalam pemilu sistem proporsional terbuka di RI.
“Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.” Kata Bahlil
“Terkait dengan pelaksanaan pemilu, Partai Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, dan tata kelola untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.
GERINDRA :
Partai Gerindra mendukung usulan pilkada melalui DPRD. Partai Gerindra menilai skema pemilihan tersebut dinilai lebih efisien dibanding pemilihan langsung.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ucap Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, dalam keterangannya, Senin (29/12) lalu.
Sugiono menilai pilkada melalui DPRD lebih efisien dari berbagai sisi. Di antaranya, mulai dari proses penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, hingga penggunaan anggaran dan ongkos politik.
Sugiono mencontohkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun dan terus meningkat signifikan. Pada 2024, anggaran pilkada bahkan menembus lebih dari Rp37 triliun.
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ucap Menlu tersebut.
Partai Kebangkitan Bangsa :
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan pihaknya mendukung usulan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Cak Imin menyebut sikap tersebut sudah diambil PKB sejak pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” kata Cak Imin dalam keterangannya di akun X, dilihat Jumat (2/1). Cak Imin sudah mengizinkan pernyataannya untuk dikutip.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat ini lantas menjelaskan alasan usulan pilkada dipilih DPRD. Cak Imin mengatakan salah satu faktornya lantaran pemilihan langsung membutuhkan biaya mahal dan penuh kecurangan.
“Alasannya sederhana: biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ujar Cak Imin.
Partai Amanat Nasional :
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan Golkar terkait pilkada dipilih DPRD. Viva mengatakan pilkada dapat dipilih DPRD asalkan tak memicu gejolak publik.
“PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung,” kata Viva kepada wartawan, Senin (22/12).
Menurutnya, jika semua partai politik menyetujui pilkada dipilih DPRD, proses pembahasan revisi UU Pilkada tak akan digunakan oleh parpol untuk berselancar menjaring suara rakyat. Selain itu, PAN menyetujui usulan kepala daerah dipilih DPRD asal tak menimbulkan gejolak publik.
“Tidak menimbulkan pro kontra secara tajam dan meluas di publik. Karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” ujarnya.
NASDEM
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat menilai pilkada melalui DPRD tak bertentangan dengan UUD 1945 serta nilai Pancasila. Viktor mengatakan konstitusi Indonesia tak mengunci demokrasi pada satu model tertentu.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Selasa (30/12).
Viktor menegaskan perubahan mekanisme pilkada bukan untuk mematikan demokrasi. Namun, menurutnya, untuk menjaga agar demokrasi tetap sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.
DEMOKRAT
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron memberi sinyal arah sikap partainya terhadap sistem pemilihan kepala daerah. Herman mengatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan sistem pemilihan kepala daerah ke depan.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini menjelaskan, Demokrat meyakini bahwa konstitusi telah memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada. Sehingga ia menganggap, baik pilkada langsung maupun pilkada tidak langsung, sama-sama pilihan yang sah bagi demokrasi Indonesia.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga,” kata Herman.
Ia mengatakan pilkada merupakan hajat demokrasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sehingga Partai Demokrat mendorong agar pembahasan tentang penentuan sistem pilkada dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang demokratis.
Herman juga mengatakan agenda pilkada tak langsung layak untuk dipertimbangkan. “Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius,” kata dia.
“Khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,.”
Agenda pilkada lewat DPRD berulangkali digelindingkan oleh Partai Golkar, sejak Desember 2024. Saat perayaan ulang tahun partai itu pada 2024 maupun 2025, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkap keinginan partainya untuk menghidupkan kembali pilkada tak langsung. Presiden Prabowo Subianto menghadiri dua kali perayaan ulang tahun Partai Golkar itu. Dalam pidatonya di acara Golkar itu, Prabowo mengisyaratkan dukungannya terhadap pilkada lewat DPRD.
Partai politik pendukung pemerintahan Prabowo ikut mendukung pilkada lewat DPRD seperti Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Elite keempat partai itu bahkan sempat berkumpul di rumah Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Ahad, 28 Desember 2025. Dalam pertemuan itu mereka diduga membahas agenda pilkada melalui DPRD.
PDI PERJUANGAN
Sikap berbeda ditunjukkan PDIP, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi pilkada langsung yang dinilai tak efektif. Deddy mempertanyakan apakah Indonesia ingin kembali ke masa lalu saat rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpinnya.
“Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?” ujar Deddy, Selasa (23/12).
Hal senada disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, yang menilai jika kepala daerah dipilih DPR benar terjadi, rakyat akan marah. Andreas mengusulkan lebih baik pemilihan langsung yang saat ini berjalan dibenahi.
“Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).
Partai Keadilan Sejahtera
Sekjen PKS M Kholid menekankan pihaknya belum mengambil sikap menerima atau menolak wacana pilkada dipilih langsung oleh DPRD. Ia menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih terkait pilkada.
“Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1) lalu dikutip media ini.
Kholid menilai perlu kajian lebih lanjut terkait wacana tersebut. Menurutnya, penting untuk mempertimbangkan maslahat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia.
“Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” ucapnya.
Komisi II: Pilkada Melalui DPRD Miliki Landasan Konstitusional yang Kuat

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi.
Ia menambahkan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.
(ret)


