0.1 C
New York
Sabtu, Februari 14, 2026

Buy now

Bupati Fakfak Diminta Pacu OPD Teknis Tingkatkan PAD Melalui Pajak dan Retribusi

Fakfak – Strategi peningkatan retribusi adalah kombinasi dari modernisasi sistem pemungutan (digitalisasi, e-payment), perluasan basis data (pendataan wajib retribusi baru), peningkatan kualitas pelayanan publik, peninjauan dan penyesuaian tarif yang realistis, serta peningkatan kesadaran dan pengawasan melalui pendekatan persuasif (penyuluhan) dan represif (sanksi tegas) agar lebih transparan, efisien, dan berkeadilan, didukung oleh SDM yang kompeten dan kemitraan dengan pihak terkait.

Tujuan pemanfaatan retribusi adalah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus untuk mengatur, mengawasi kegiatan masyarakat, dan memastikan kualitas layanan seperti kebersihan, pasar, atau izin tertentu dapat dinikmati secara langsung oleh pembayar retribusi, demi menciptakan ketertiban dan kesejahteraan. Dana retribusi kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas dan jasa yang ditingkatkan, seperti jalan, kebersihan, atau izin usaha.

Bahwa sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan UndangUndang (UU).

Dasar hukumnya adalah UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; dan 3. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Diuraikan bahwa pajak Kabupaten terdiri dari : 1. Pajak Hotel; 2. Pajak Restoran; 3. Pajak Hiburan; 4. Pajak Reklame; 5. Pajak Penerangan Jalan; 6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan 7. Pajak Parkir.

Sedangkan retribusi daerah terdiri atas 3 Golongan yaitu,

  1. Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
  2. Retribusi Jasa Usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; dan
  3. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

  1. Retribusi Jasa Umum :

Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.

2. Retribusi Jasa Usaha

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; 3. Retribusi Tempat Pelelangan; 4. Retribusi Terminal; 5. Retribusi Tempat Khusus Parkir; 6. Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa; 7. Retribusi Penyedotan Kakus; 8. Retribusi Rumah Potong Hewan; 9. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; 10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; 11. Retribusi Penyeberangan di Atas Air; 12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; dan 13. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  2. Retribusi Perizinan Tertentu
  3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; 3. Retribusi Izin Gangguan; dan 4. Retribusi Izin Trayek.

Melihat angka prosentase perolehan penarikan pajak dan retribusi daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah yang disajikan Pemerintah Daerah melalui OPD teknis yaitu. Bapneda Kabupaten Fakfak Tahun anggaran 2025 meningkat sehingga kedepan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Fakfak kiranya memacu semangat mereka untuk mendukung target capaian PAD Tahun anggaran 2026.

Bahwa PAD Kabupaten Fakfak pada periode 2022 hingga 2024 rata-rata berada di angka Rp8,5 miliar. Namun pada tahun 2025, pajak daerah mampu mencatat Rp13.017.000.000 hingga 20 Desember 2025. Ini angka yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Khusus untuk sektor pajak daerah yang dikelola langsung oleh Bapenda, Lukito menyebutkan target yang diberikan sebesar Rp12.000.000.000. Namun realisasi hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp13.617.000.000 atau sekitar 106 persen dari target, Untuk pajak sendiri, mencapai target kurang lebih 106 persen.

Peningkatan ini salah satu kontribusi besar juga datang dari kerja sama lintas sektor, Seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui SAMSAT Kabupaten Fakfak, kerja sama dengan Lapas Fakfak, serta kontribusi 10 persen dari PLN yang langsung disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Selain itu, kesadaran masyarakat dalam pembayaran PBB juga meningkat, dengan realisasi mencapai 121 persen atau sekitar Rp1.705.000.000 dari target Rp1.400.000.000. Ini semua memberikan tambahan PAD untuk menjaga pertumbuhan dan keberlanjutan fiskal di Kabupaten Fakfak.

Secara rinci, realisasi pajak daerah mencapai Rp13,61 miliar atau 106,16 persen dari target. Retribusi daerah terealisasi Rp2,78 miliar dengan capaian 72,51 persen. Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah (HKD) mencatat Rp6,44 miliar atau 125,15 persen.

Yang paling mencolok adalah pos lain-lain PAD yang sah yang melonjak hingga 176,84 persen, dengan realisasi Rp14,15 miliar, capaian ini dalam konteks yang lebih luas. Pada APBD Perubahan 2025, target PAD ditetapkan sebesar Rp44,31 miliar angka yang kemudian diproyeksikan sebagai rujukan awal penyusunan target pendapatan Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan (LRAP) per 12 Desember 2025, PAD telah terealisasi Rp35,78 miliar atau 80,70 persen dari target perubahan tersebut.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!