-5.2 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Tersandung Dugaan Korupsi, Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Ditahan Kejari Sorong.

Sorong – SW. sebagai Komisaris pada PT. Fourking Mandiri selaku pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Dia ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis, 14 September 2023 kemarin setelah dijemput paksa di Bandara DOE Sorong sekaligus dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,

Tersangka dugaan Korupsi ini dikenal keseharianya sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya mendampingi Lamberthus Jitmau sebagai Ketua DPD Golkar Papua Barat Daya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong. Muhammad Rizal dalam keterangan tertulisnya kepada mataradarindonesia.com menjelaskan, SW. Tersangka dimaksud selanjutnya ditahan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Tersangka SW diperiksa sebagai saksi, kemudian Tim Penyidik Kejaksan Negeri Sorong melakukan gelar perkara Ekspose yang diikuti oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Korupsi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong,

Dari hasil gelar perkara (Ekspose) yang dilakukan kemudian Kepala Kejaksan Negeri Sorong dengan pertimbangan dari Tim Penyidik dan mengacu pada bukti permulaan yang cukup, maka dengan ini Kajari Sorong menetapkan SW sebagai Tersangka.

“Penetapan SW sebagai Tersangka didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010,

Diketahui bahwasannya Tersangka SW merupakan Komisaris pada PT. Fourking Mandiri yang mana merupakan pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pada kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.”, Ujar Kajari Sorong.

Akibat perbuatan tersangka SW. Negara dalam hal ini mengalami kerugian mencapai nilai sebesar Rp.1.360.811.580,00, SW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;

Subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Merespon penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Sekretaris DPD Golkar Provinsi Papua Barat Daya. Lamberthus Jitmau singkat dan hemat komentar, dia hanya katakan, sementara off the record.

Ketua DPD Golkar Papua Barat Daya Lambertus Jitmau mengaku belum tahu secara pasti mengenai penangkapan tersebut, sehingga enggan berkomentar lebih jauh.

“Sementara off the record dulu,” kata mantan Wali Kota Sorong dua periode itu kepada TribunSorong.com via telepon, Kamis (14/9/2023). Kemarin, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!