-4.4 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Mahfud Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Relevan

Jakarta – Ketua Tim Hukum PrabowoGibranYusril Ihza Mahendra, membantah argumen Mahfud MD tentang himbauan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak boleh hanya sekedar menjadi Mahkamah Kalkulator semata tapi juga harus menjadi Mahkamah Hati Nurani.

Menurut Yusril pendapat Profesor Mahfud tersebut sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang, Hal ini lantaran di zaman sekarang sudah berlaku UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dengan adanya UU ini maka menurut Yusril MK hanya boleh memutuskan perkara berdasarkan pada hukum prosedural semata dan tidak boleh menggunakan penilaian subjektif seperti hati nurani dan moral, jadi sah-sah saja menjadi mahkamah kalkulator semata.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Kamis 28 Maret 2024.

“Maka tidak relevan lagi kalo Profesor Mahfud mengatakan MK seyogyanya tidak hanya menjadi mahkamah kalkulator semata tapi juga harus mengadili secara substantif, tidak relevan lagi itu,” ujar Yusril.

“Jadi tidak relevan lagi sekarang karena norma hukum positif telah berubah,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa MK tidak boleh sekedar menjadi Mahkamah Kalkulator semata melainkan juga harus menggunakan hati nurani dan moral dalam memutuskan perkara gugatan atas hasil Pilpres 2024.

Untuk mendukung pendapatnya ini, Mahfud MD kemudian mengutip pendapat Profesor Yusril Ihza Mahendra di tahun 2014.

“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu itu bukan hanya pada angka semata,” ucap Mahfud di sidang gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Mahfud kemudian mengatakan bahwa dirinya mengetahui jika hanya pada angka semata Prabowo-Gibran sudah menang dalam Pilpres 2024 tetapi jika kita melihat dengan etika, hati nurani dan moral maka menurutnya Prabowo-Gibran sudah bobrok secara moral.

“Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang,” ujar Mahfud.

Cawapres nomor urut 3 tersebut pun meminta kepada MK untuk menembus masuk ke dalam relung keadilan dan sukma hukum dengan cara menyetujui gugatan mereka untuk membatalkan kemenangan paslon 02 di Pilpres 2024.

“Salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision, keputusan monumental dan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum bukan sekedar keadilan formal semata,” kata Mahfud. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!