-2.1 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Ketua DPRD Teluk Bintuni dan Pemilik Ruko Harus Ditetapkan Tersangka

Bintuni – Penasehat Hukum tersangka TS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Gedung Kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni. Yan Christian Warinussi minta Kapolres Teluk Bintuni dan jajarnya berwenang untuk segera memeriksa dan mentersangkakan Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni SD serta pemilik ruko berinisial K dalam perkara tersebut.

“Sebagai Penasihat Hukum dari Tersangka TS, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Gedung Kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni Periode Bulan Oktober 2020 sampai dengan Bulan Maret 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.A/3/IX/2023/SPKT.Sat.Reksrim/Polres  Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 04 September 2023.

Atas nama sumpah jabatan profesi advokat sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya meminta dengan hormat kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid dan jajarannya agar secara transparan menyidik perkara ini dan tidak berhenti pada menetapkan klien saya dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Teluk Bintuni MP saja sebagai tersangka.”, Minta PH TS, Warinussy dalam keterangan tertulisnya diterima mataradaridonesia.com. Sabtu, 13 April 2024.

Menurutnya bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dan tertuang didalam hasil proses penyidikan penyidik Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni – Polda Papua Barat. Terlihat ada peran aktif Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni SD yang merupakan politisi NasDem dan seorang pemilik ruko yang disewakan untuk gedung sementara DPRD Teluk Bintuni berinisial K. keduanya sangat berpotensi agar dijadikan tersangka

“Karena berdasarkan fakta yang ada dalam proses penyidikan jelas terlihat adanya peran aktif dari Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni SD dan penyedia jasa atau pemilik ruko panjang berinisial K selaku pihak-pihak yang punya potensi untuk dijadikan tersangka pula dalam pemeriksaan perkara ini kelak.

Oleh sebab itu atas nama hukum, saya memberi saran kepada Kapolres Teluk Bintuni agar berkenan memerintahkan diperiksanya oknum Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni SD dan oknum penyedia jasa/pemilik ruko panjang K sebagai pihak yang semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya”, Terang Yan.

Dikatakanya bahwa hal itu berdasarkan amanat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP Pidana.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, sewa gedung sementara kantor DPRD Teluk Bintuni. Mereka adalah TS dan MP yang merupakan Kabag Keuangan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat Dewan.

Sejumlah fakta yang ditemukan penyidik yakni, kegiatan sewa gedung kantor sementara sekwan DPRD Teluk Bintuni tidak melalui proses pengadaan barang/jasa, pihak penyedia tidak pernah mengajukan surat/dokumen penawaran sewa gedung kepada PPK, melainkan surat penawaran tersebut dibuat sendiri oleh salah satu tersangka.

Fakta lainya terdapat pula menggelembungan (Markup) harga kontrak yang disepakati dalam perjanjian kerjasama, lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga penawaran yang ditandatangani oleh pihak penyedia gedung. Adanya kick-back atau kesepakatan, untuk menyerahkan kembali sebagian uang pembayaran sewa gedung, dari penyedia kepada TS yang menjabat sebagai kepala bagian keuangan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,6 Milyar yang bersumber dari anggaran APBD periode Oktober 2020 hingga Maret 2023. Sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni, dilaksanakan berdasarkan 5 Surat perjanjian kerjasama antara penyedia dan PPK, dengan besaran nilai periode Oktober- Desember tahun 2020 nilai kontrak Rp.900 Juta. Periode Januari-Juni 2021 Rp.1,8 Milyar, Periode Juli-Desember 2021 dengan nilai Rp.1,8 Milyar, periode Januari-Desember 2022 Rp. 3,6 Milyar, dan periode Januari-Maret 2023 nilai kontrak Rp. 900 Juta.

Akibat perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta paling banyak Rp 1 Milyar.

Saat ini kedua tersangka  telah ditahan di Sel tahanan Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Tipikor akan melanjutkan pemberkasan tahap satu dalam kasus ini. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!