“Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016-2017 dengan tersangka mantan Wali Kota Tual, diterima Kejaksaan Tinggi Maluku.”
Ambon,moluccastimes – Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Provinsi Maluku T.A. 2016-2017 dengan tersangka mantan Wali Kota Tual,
Berkas dimaksud diterima Kejaksaan Tinggi Maluku. Demikian kata Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina, SH, MH, Rabu 15/05/2024.
“Hari ini, tim Penuntut Umum yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku, telah menerima pelimpahan Tahap II dengan tersangka A.R (Mantan Walikota Tual) dan AAR (Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Tual),” ungkapnya.
Dikatakan, pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan usai serangkaian pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Tantui Ambon.
Lanjutnya, sejumlah dugaan menyertai terjadinya Tindak Pidana yang dilakukan mantan Wali Kota Tual tersebut.
“Pertama, tersangka AR selaku Wali Kota Tual mengeluarkan Perintah Lisan kepada Tersangka AAR selaku Kabid Pendistribusian dan Bantuan Sosial untuk membuat Administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual yang menyatakan bahwa diwilayah Kota Tual telah terjadi peristiwa Bencana Alam berupa Kemarau panjang dan Cuaca Ekstrim sehingga para Petani mengalami gagal panen dan Nelayan tidak dapat melaut sehingga Masyarakat mengalami kekurangan pangan tanpa adanya kajian dari Instansi Teknis terkait.
Kedua,atas penilaian pribadinya tersangka menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar permintaan/penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual padahal di kota Tual tidak terjadi peristiwa Bencana Alam. Ketiga, diduga penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tersebut tidak sesuai peruntukannya dan lebih pada kepentingan Politik,” jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.807.002.120,- (satu miliar delapan ratus tujuh juta dua ribu seratus dua puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 dan Pasal 64 KUHPidana.
Setelah melalui serangkaian Administrasi tahap II, para Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024.(MT-01/ret)