Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mulai mendistribusikan logistik secara bertahap. Mereka mencicilkan logistic dimaksud dalam rangka melaksanakan pleno penetapan DPHP Tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang Pilkada Fakfak 2024.
Tahap pendistribusian dalam rangka persiapan pelaksanaan Pleno DPHP Tingkat PPS tersebut mulai berlangsung 2 Agustus 2024 kemarin, Pendistribusian dimaksud mencakup baliho indoor untuk 142 kampung dan 7 kelurahan Se-Kabupaten Fakfak.
Hal ini menandakan bahwa pelaksanaan rapat pleno penetapan DPHP di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dimulai. Tidak hanya baliho, KPU Fakfak juga kucurkan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pleno DPHP di tingkat PPS
Sementara jadwal pelaksanaan pleno penetapan DPHP Tingkat PPS dimulai pada 3 Agustus 2024. dan diharapkan dapat berjalan dengan rencana serta lancar sesuai jadwal. Hal ini diuraikan Sekretaris KPU Fakfak. Ichsan Payapo
Pria yang akrab disapa Ichan lebih lanjut menguraikan bahwa langkah pendistribusian logistik tersebut menjadi salah satu yang paling krusial karena dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan pleno DPHP Pilkada Fakfak 2024 besok.
“Pendistribusian logistik ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kelancaran pelaksanaan rapat pleno penetapan DPHP. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akurat, sehingga dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid dan terpercaya,” ujarnya. Senin, 2 Agustus 2024.
KPU Fakfak tentunya tetap menunjukkan langkah keseriusan dalam rangka melaksanakan tahapan dan jadwal pilkada fakfak 2024. Terutama dalam setiap tahap proses pemutakhiran daftar pemilih yang merupakan elemen vital dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan jujur.
“Dengan dimulainya pendistribusian logistik ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama demi suksesnya pemilihan umum yang akan datang bisa dapat berkonstribusi bersama agar pelaksanaan semua tahapan di fakfak berlangsung dengan aman dan lancar”, Minta.
Sebelumnya pernyataan Ketua KPU Fakfak. Hendra JC Talla menjelaskan terkait pelaksanaan tahapan dan jadwal pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam rangka Pilkada Fakfak 2024.
“Terkait dengan proses DPHP, tentu kami mengacu pada regulasi atau PKPU 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.”ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, SH, Rabu sore (31/7/2024) di Kantor KPU Jl. Kadmber Air Merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari.
Dikatakan bahwa tahapan ini dilalui mulai dari tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh petugas KPU Fakfak dalam hal ini Pantarlih yang sudah selesai pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin.
Hasil dari kerja Pantarlih dimaksud sesuai dengan regulasi dimana pada tanggal 1-3 Agustus merupakan agenda rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kelurahan atau Kampung oleh PPS.tambahnya.
Sedangkan Pleno DPHP tingkat Distrik, Kata Hendra, akan berlangsung pada tanggal 5-7 Agustus di setiap Distrik se-Kabupaten Fakfak dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Tingkat KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal 9-11 Agustus 2024.
“Setelah itu, Pleno Rekapitulasi tingkat ProvinsiProvinsi pada tanggal 15-17 Agustus. Setelah itu PPS akan mengumumkan DPS dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS.” ungkapnya.
Terkait persiapan Pleno tersebut, sebelumnya KPU Fakfak selama 2 hari (Rabu-Kamis) telah melakukan supervisi dan monitoring ke setiap Distrik guna bertemu langsung dengan PPS dalam rangka memberikan arahan atau briefing berkaitan dengan pelaksanaan Rapat pleno yang akan diselenggarakan di tingkat PPS.
Data yang digunakan untuk coklit merupakan data dari Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil yang diserahkan melalui KPU RI dan selanjutnya sampai di tingkat Kabupaten. Tandasnya,. Tutup.