22.5 C
New York
Rabu, Oktober 8, 2025

Buy now

Disperindag Fakfak Dinilai Tidak Konsisten Kelola Kuota Tempat Jualan Pasar Thumburuni

Fakfak – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak dinilai tidak konsisten terhadap pengelolaan pembagian kuota penempatan tempat penjualan di Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak.

Sejak pemerintah daerah perintahkan agar OPD teknis segera melakukan proses pembagian tempat penjualan di pasar rakyat thumburuni fakfak sebelum pemerintah pusat melakukan peresmian.

Waktu itu Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik pimpin dan hadir atas nama pemerintah daerah Kabupaten Fakfak untuk mengikuti prosesi adat awali penempatan pasar rakyat thumburuni fakfak sebelum persemian

Harapan pemerintah bahkan masyarakat yang kena dampak dibakarnya pasat tersebut akan kembali direlokasi dan menempati pasar tersebut, namun kadang impian panjang itu hanya sebuah produk hayalan dan mimpi belaka.

Kunjungan peninjauan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Kamis, 25 September 2025 pagi. Setelah meninjau lokasi kebakaran pasca insiden, Sabtu, 20 September 2025 pagi sepanjang Jalan Izak Tellusa Fakfak

Kedunya menemukan banyak kejanggalan dan data anomal terhadap pengelolaan kuota tempat jualan di pasar rakyat thumburuni fakfak, ada data yang terlselip dan ada pula data yang dikeluarkan.

Baca juga : Dugaan Transaksi Gelap Meja Pasar, Masyarakat Minta Bupati Fakfak Copot Orang ini

Keluhan yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Fakfak adalah. Mereka yang namanya terdata tidak diprioritaskan melainkan OPD terkait memprioritaskan orang-orang yang tidak kena imbas kebakaran.

Disisi lain. Data untuk pembagian kuota tempat jualan tersebut belum berkahir. Ada data anomali yang muncul tindis data lama (korban-red), akibatnya keluh kesah tidak akan habis-habisnya.

Kemarin juga ada keluhan yang membuat Bupati dan Wakil tiba-tiba berhenti an mendengar yaitu, dugaan transaksi gelap soal kepemilikan tempat jualan. Ini perbuatan mafia pasar atau pemerintah atau siapa?

Bahwa berdasarkan data tempat penjualan di pasar rakyat thumburuni fakfak yang kini tersedia, Kios 182 kotak, Los Meja 205, dan Meja Batu 600 buah, jumlah ini dibagi habis ke mereka yang kena dampak terbakarnya pasar tersebut juga masih banyak sisanya.

Bupati Fakfak. Samaun Dahlan mengakui mendapat laporan terjadi dugaan transaksi gelap penempatan tempat jualan di pasar rakyat thumburuni fakfak, pemerintah rencana akan memanggil dinas terkait untuk melakukan kroscek laporan di maksud

Mengenai data anomali yang disinyalir tumpang tindih dilapangan, Bupati Fakfak menegaskan bahwa data tersebut terus di evaluasi agar proses pembagian penempatan tempat jualan bisa teratasi dan terbagi habis sesuai peruntukkannya.

Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik. Ketika itu sempat naik pitam karena data yang disajikan berkali-kali berubah. Dinas Perindag dinilai tidak konsisten kelola data pembagian penempatan tempat jualan di pasar rakyat thumburuni fakfak

Donatus semprot Kepala Pasar Disperindag Fakfak. Zet Sampe Tondok. Dikatakan Wakil Bupati Fakfak. kadang data yang disampaikan kontradiksi dengan tindakan nyata di lapangan. Nimbitkendik geleng kepala data sementara yang dilaporkan.

Ceritanya, Zet yang lagi tenteng data tersebut saat Bupati dan rombongan meninjau lokasi pasar kelapa dua. Wakil menyebutkan bahwa pemerintah selalu mendapat laporan soal progress pengelolaan data penempatan pasar.

Dulu, data yang terdata sebagai berikut : Pelataran lantai 2 sebanyak 88 los, Ruang dagang lantai 2 sebanyak 49, Ruang dagang lantai 3 ada 49, pelataran lantai 3 jumlahnya 94 lolos, Kios papan tangga layang 49, kios papan bawah 20., Selanjutnya :

Kios swadaya semi permanen 33, warung siap saji 25, kios papan swadaya baru 35, sembako lantai dasar 100, pasar sore 25, sendal sepatu mainan lantai dasar 23, Hp jam tangan asesoris 31, makanan dan minuman lantai dasar 25, parut kelapa 8, ikan asar 17, sayur mayur 450.

Dugaan terjadinya transaksi jual beli tempat jualan pasar rakyat thumburuni fakfak hampir sudah tersohor hingga masuk ke kuping Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, ali-ali belakangan banyak penyamaran nama kepemilikan tapi yang tempati bukan yang bersangkutan justru pendatang baru.

Diduga kerjasama gelap transaksi jual beli meja pasar satu los meja batu diduga dijual dari dengan harga 15-20 juta. Informasi ini masih ditelusuri berbagai pihak. Apakah dilakukan oleh OPD terkait atau pihak luar ataukah kerjasama antara pihak luar dengan orang dalam Perindag.

“Sekarang kita berhiutng sudah pas tapi tiba-tiba berubah, kenapa berubah, karena tiba-tiba ada yang kase masuk data tambahan,misalnya kemarin kita berhitung kelebihan 600 orang ternyata kelebihan lagi dari 600 itu, data ini dari mana”, Tegas Donatus.

Donatus sesalkan laporan awal kelebihan 600 orang sebagaimana yang telah didata tetapi kemudian setelah turun mengecek dilapangan bersama petugas lainya juga, ada kelebihan dari 600 itu.

“Ternyata datang lapor over lagi, mana saya mau percaya, pagi lain, siang lain, sore lain, begitu terus”. Kesal Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitendik saat mendampingi Bupati Fakfak tinjau lokasi kebakaran di Pusat Kota Fakfak. Jln Izak Tellusa.

Sorotan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Soal Pembagian Los Pasar

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik jual beli lapak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Pedagang yang ingin menempati lokasi strategis harus membayar “biaya khusus” yang nilainya tidak masuk akal.

Harga lapak yang seharusnya gratis sebagai fasilitas publik dipatok mulai Rp10 juta hingga menembus angka ratusan juta rupiah.

Transaksi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sering kali hanya bermodalkan kuitansi tidak resmi.

“Kalau tidak bayar, kami tidak dapat tempat. Padahal lapak ini milik daerah, bukan milik pribadi oknum. Kami rakyat kecil jadi korban,” ujar salah seorang pedagang.

Jaringan Mafia Pasar

Muncul dugaan kuat bahwa praktik ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan dari oknum aparat pengelola pasar.

Publik bahkan menilai sudah terbentuk jaringan mafia pasar yang melibatkan oknum ASN, ordal, dan pihak luar yang sengaja menjadikan Pasar Thumburuni sebagai ladang bisnis ilegal.

Dampaknya, pedagang kecil semakin terpinggirkan karena hanya mereka yang memiliki uang besar yang bisa “membeli” lapak.

Skandal jual beli lapak Pasar Thumburuni adalah persoalan serius yang bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.

Dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah, praktik ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi daerah serta memukul telak perekonomian rakyat kecil.

Kini publik menanti langkah nyata : APH harus segera turun, membongkar jaringan mafia pasar, menyita hasil transaksi ilegal, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!