5.6 C
New York
Minggu, April 26, 2026

Buy now

Haram Ambil Hak Orang, Data Penerima Bantuan Beras dan Minyak Wajib Diumumkan

Fakfak – Data penerima bantuan beras dan minyak goreng yang pendistribusianya dimulai, Sabtu, 25 April 2026 pagi. diminta agar selalu transparan dan wajib diumumkan sehingga tidak dapat menghilangkan hak orang lain. sebab mengambil hak orang adalah haram hukumnya.

Bupati Fakfak. Samaun Dahlan menginstruksikan Kepada 17 Kepala Distrik dan 142 Kepala Kampung khususnya bagi warga yang berhak menerima bantuan tersebut agar datanya diumumkan tujuanya setiap warga mengetahui jumlah pengambilanya, jangan sengaja menghilangkan hak orang lain.

“Kepada para kepala kepala distrik dan kampung, saya minta agar daftar nama penerima ditempel di kampung masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara terbuka siapa saja yang menerima bantuan

Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan atau kecurangan, misalnya bantuan yang seharusnya 4 liter minyak, tetapi yang sampai ke masyarakat hanya 1 liter.”, Tegas Bupati Fakfak. Samaun Dahlan. sebelum melepas angkutan pendistribusian bantuan beras masyarakat dari Bulog ke sasaran Distrik dan kampung masing-masing.

Diketahui, Pemerintah daerah Kabupaten Fakfak telah kucurkan bantuan beras sebanyak 278.740 Kg dan Minyak Goreng sebanyak 53.748 Liter. beras dan Minyak Goreng tersebut dibagikan kepada 13,437 KK. dengan rincian. setiap KK memperoleh beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!