21.6 C
New York
Sabtu, September 12, 2026

Buy now

Pemisahan Pemilu 2029 Butuh Payung Hukum Segera

Jakarta – DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan regulasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Urgensi ini mencuat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyatakan bahwa putusan MK tersebut membawa implikasi besar terhadap peta jalan demokrasi Indonesia.

Mulai 2029, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) harus dilakukan terpisah dari pemilu lokal (Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD).

“Hari ini banyak kita diskusikan dan ada beberapa saya kira catatan-catatan yang mungkin bisa menjadi solusi agar pemilu yang terpisah antara nasional dengan daerah itu tidak menimbulkan efek yang tidak menguntungkan bagi kita semua,” ujar Muhdi dalam Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Materi Pengawasan UU Nomor 7 Tahun 2023 di Semarang, Kamis (8/5) dalam keterangan tertulisnya.

Persoalan Masa Jabatan Kepala Daerah

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah potensi kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Muhdi mempertanyakan mekanisme transisi yang akan diambil untuk menyinkronkan jadwal baru tersebut.

“Apakah nanti (masa jabatan, red.) DPRD, lalu bupati, wali kota, dan gubernur akan diperpanjang? Atau bisa juga dengan pejabat yang ditunjuk untuk mengisi antarwaktu,” kata senator asal Jawa Tengah tersebut.

Ia mengingatkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, penunjukan pejabat sementara (Pj) seringkali memicu polemik terkait legitimasi politik dan potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu.

Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas

DPD RI mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersinergi menyiapkan perubahan UU Pemilu.

Menurut Muhdi, pemerintah dan legislatif harus bergerak cepat melibatkan partisipasi publik dalam revisi regulasi tersebut.

“Karena ini implikasinya nanti dengan persiapan untuk pemilu yang akan datang yang ternyata sudah tidak terlalu lama. Kami berharap perubahan UU Pemilu harus segera dilakukan sehingga nanti persiapannya bisa lebih baik,” tegasnya.

Selain pemisahan jadwal, FGD tersebut juga membedah gagasan mengenai sistem pemilihan tidak langsung secara asimetris.

Artinya, pemilihan oleh DPRD hanya dimungkinkan untuk daerah-daerah tertentu dengan karakteristik khusus.

“Kami masih berdiskusi dan ingin pendalaman. Hari ini sebenarnya termasuk juga harus diakui sebagai diskusi yang juga cukup keras adalah mengenai gagasan adanya pemilihan tidak langsung,” ungkap Muhdi.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa seluruh masukan sedang diinventarisasi oleh legislatif.

“Kami di legislatif masih banyak mencoba menginventarisir dan terus mencoba mencari pola-pola yang diharapkan nanti rumusannya memang benar-benar akan membawa kebaikan,” pungkasnya.

DPR Targetkan RUU Rampung 2026

Sementara itu, Anggota DPR RI Dedy Yusuf Asal Partai Demokrat mengingatkan DR agar pembahasaan RUU Pemilu 2029 rampung tahun 2026 ini karena pelaksanaan tahapan dan jadwal oleh KPU maupun Bawaslu Tahun 2027 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, DPR memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan RUU Pilkada sebelum tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada 2027.

Apalagi, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mentatakan pelaksanaan pemilu dan pilkada harus dipisah.

Dengan putusan itu, ia berkata, tahapan pemilu sudah semakin jelas. “Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede dalam keterangannya dikutip media ini dari mediadpri.or.id.

Dengan kondisi itu, kata dia, Komisi II DPR harus bergerak cepat, terutama karena pihak yang paling terdampak dari ketidakpastian regulasi adalah para penyelenggara pemilu.

Jika tak ada kepastian hukum, sambungnya, tahapan dan persiapan pemilu berisiko mengalami hambatan.

“Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” katanya.

Ia menambahkan, dinamika hukum juga masih sangat mungkin terjadi, terutama jika ke depan Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pilkada.

Karena itu, tegasnya, DPR memilih bersikap hati-hati namun tetap bergerak dalam koridor waktu yang tersedia.

“Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!