21.6 C
New York
Sabtu, September 12, 2026

Buy now

ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp857 M

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki.

Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan total potensi kerugian negara dari tujuh kasus tambang ilegal tersebut menembus Rp857,55 miliar.

Dia mengungkapkan pengusutan tersebut dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Anggia dalam unggahan Ditjen Gakkum ESDM, dikutip rabu, (27/5/2026).

Lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.

Satgas PKH Akan Lakukan Penyelidikan Intensif Terhadap Aktivitas Dermaga Tambang Ilegal di Kutai Kartanegara (Dok. IG @satgaspkhofficial)

“Pemerintah akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan memperkuat penegakan hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara,” kata dia.

Langgar Prosedur

Anggia menambahkan terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin, tetapi melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai prosedur. Total penambang yang diawasi mencapai 15 perusahaan.

Dari total 15 perusahaan itu, 13 di antaranya mendapatkan sanksi berupa pemberhentian layanan perizinan dan 2 lainnya dikenakan sanksi administratif sejumlah Rp3,2 miliar.

“Bagi perusahaan sudah ada izin tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur maka akan ada sanksi administratif kepada perusahaan tersebut bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah melaporkan evaluasi IUP yang ditengarai menyalahi aturan khususnya yang berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Menyangkut dengan penataan IUP yang atas perintah Bapak Presiden, itu dikhususkan kepada IUP-IUP yang ada di dalam kawasan hutan yang meliputi hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam ataupun taman nasional, hutan-hutan produksi terbatas atau hutan-hutan yang bisa dikonversi yang belum ada IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan]-nya Itu yang akan dilakukan penataan,” ungkap Bahlil, Senin (20/4/2026) lalu.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya merampungkan langkah-langkah teknis penataan tersebut dan hasilnya akan diumumkan pada waktu yang tepat.

Penataan tersebut akan mencakup seluruh komoditas tambang tanpa terkecuali; mulai dari nikel, batu bara, emas, hingga bauksit, pasir kuarsa, dan timah.

Menurut Bahlil, saat ini jumlah IUP di Indonesia mencapai lebih dari 4.000 izin dan mendekati 5.000.

“Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang langkah-langkahnya dan nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat,” jelasnya.

Sekadar catatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

  1. Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
  2. Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
  3. Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
  4. Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
  5. Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
  6. Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
  7. Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
  8. Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
  9. Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
  10. Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
  11. Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
  12. Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
  13. Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
  14. Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
  15. Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
  16. Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
  17. Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
  18. Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
  19. Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
  20. Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
  21. Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
  22. Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
  23. Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
  24. Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
  26. Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
  27. Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
  28. Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
  29. Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
  30. Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
  31. Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
  32. Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
  33. Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!