Fakfak – Catatan baru dalam sejarah Pelaksanaan Musda Ke-I Kerukunan Masyarakat Kei di Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat.
18 Juli 2026, Musda yang dibuka secara resmi oleh Bupati Fakfak. Samaun Dahlan didampingi Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik terbilang kalah jauh dari Pilpres.
Tahapan Pelaksanaan Musda ini ada 4 Pleno, Pleno I untuk Jadwal Acara, Pleno II Sidang Komisi, Pleno III Pertanggungjawan dan pernyataan Demisioner. Pleno V Pemilihan Ketua.
Setelah melewati Pleno I Sampai Pleno III. kemudian masuklah pada Pleno keempat yaitu, pembahasan pemilihan Ketua Kerukunan Masyarakat Kei Kabupaten Fakfak.
Pada Pleno ini berlangsung pada malam hari setelah dibuka siang. 18 Juli 2026. di Aula Gereja Santo Yosep Fakfak.
Jumlah peserta yang hadir ratusan orang dan berjibaku hingga menjelang shubuh hanya bertahan untuk memilih sang Ketua baru Kerukunan Masyarakat Kei Kabupaten Fakfak.
Ada peserta yang terpaksa tinggalkan ruangan meskipun hak pilihnya telah ditetapkan melalui rekomendasi dan sebagian lagi jajaki legalitas status pemilih mereka.
Terdapat dua Calon yang telah ditetapkan untuk maju Calon sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Kei. Kabupaten Fakfak yaitu, Slamet Efruan dan Mohammad Taweatubun.
19 Juli 2026, Dinamika ketika proses pemilihan malam itu cukup tinggi nyaris baku hantam namun tensi itupun redah seiring waktu makin pagi/shubuh di arena Musda.
Presidium Sidang kemudian memandu proses pencoblosan hingga selesai, masing-masing peserta menyalurkan hak pilihnya. buntut kemudian adalah terdapat surat suara siluman
Presidium sidang kemudian tidak berani buka kotak suara tersebut setelah proses pencbolosan telah selesai
Karena diduga ada manipulasi kertas surat suara (Foto Copy) dan diberikan kepada orang yang tidak punya hak memilih alias siluman.
Seketika Slamet Efruan/Calon Ketua memegang bukti manipulasi data pemilih maupun pelaku menggandakan undangan kertas surat suara. Mangkraklah perhitungan hasil surat suara itu.
Kertas surat suara dimaksud mengendap hingga pagi. tidak ada satupun baik Presidium sidang maupun peserta dan kandidat temukan solusinya.
Kedua Calon tersebut. Slamet Efruan dan Mohammad Taweatubun kemudian lancarkan konsolidasi secara internal untuk mencapai kata mufakat agar menjawab persoalan ini.
Munculah solusi lain yaitu, tertuang Slamet Efrua Ketua Internal dan Mohamat Taweatubun sebagai Ketua Eksternal. ini yang disampaikan setelah deadlock perhitungan suara.
Presidium Sidang tentunya mengesahkan setiap tahapan Pleno ke pleno, yang lebih krusial adalah pleno penetapan Formateur dan Mide Formateur terpilih.
Sementara kesepakatan jabatan Ketua Internal dan Eksternal ini tidak mendapatkan pengesahan dari presidium sidang. sehingga masih ada ruang untuk memperbaiki persepsi ini
23 Juli 2026, Bola pleno terakhir atau Pleno Ke-V ini kemudian bisa disimpulkan dan ditetapkan Slamet Efruan sebagai Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Kei.
Penetapan Slametu Efruan Sebagai Ketua Umum dan Mohammad Taweatubu sebagai Wakil ketua berdasarkan Ketetapan Nomor 009/TAP/MUSDA-KMK/VII/2026, 23 Juli 2026.
Ketetapan tersebut menjadi dasar hukum hasil Musda sekaligus menegaskan struktur kepemimpinan organisasi. dengan demikian istilah Ketua Internal dan Eksetrenal gugur
Dalam keputusan resmi yang ditandatangani pimpinan sidang, hanya terdapat satu jabatan Ketua Umum Slamet Efruan, Sementara Muhammad Taweatubun sebagai Wakil Ketua.
Struktur kepengurusan KMK Kabupaten Fakfak kembali mengacu pada nomenklatur organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam dokumen ketetapan disebutkan proses pemilihan Ketua Umum telah dilaksanakan melalui forum Musda sesuai mekanisme dan tata cara yang berlaku dalam organisasi.
Ketetapan tersebut juga memuat sejumlah pertimbangan, di antaranya perlunya meningkatkan peran dan fungsi Kerukunan Masyarakat Kei Kabupaten Fakfak dalam pembinaan serta pengembangan masyarakat Kei, sekaligus menjawab tantangan organisasi melalui kepemimpinan yang memiliki visi, misi, dan langkah-langkah konkret.
Dokumen penetapan ditandatangani Ketua Pimpinan Sidang Ignasius Jeuyanan, Sekretaris Paulus Sirwutubun, anggota sidang. Andres A. Henan, Saifudin Foor, dan Yeron Ohoiulun
Dengan terbitnya ketetapan tersebut, hasil Musda I KMK Kabupaten Fakfak kini memiliki dasar administrasi dan legalitas organisasi sebagai landasan pembentukan kepengurusan periode 2026–2031.
Selanjutnya, Ketua Umum dan Wakil Ketua bersama Tim Formatur akan menyusun komposisi kepengurusan KMK Kabupaten Fakfak sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.




