Jakarta – Wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen kembali menguat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah sejumlah partai koalisi pemerintah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto (Ketua Umum Partai Gerindra).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Golkar dan PKS sepakat mengusulkan besaran parliamentary threshold sekitar 5 persen. Kesepahaman itu disebut tercapai dalam pertemuan jajaran partai pada 14 September 2026.
Dalam sistem dengan ambang batas 5 persen, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 5 persen suara sah nasional agar dapat diikutkan dalam proses penentuan kursi DPR. Dengan demikian, suara yang diperoleh partai di bawah ambang tersebut tidak dikonversikan menjadi kursi DPR melalui mekanisme nasional.
Konsekuensinya, ambang batas yang lebih tinggi dapat menyaring jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR.
Dari sisi penyederhanaan sistem kepartaian, pendukung ambang batas yang lebih tinggi mengaitkannya dengan kebutuhan membangun sistem multipartai yang lebih sederhana dan mendukung sistem pemerintahan presidensial. Sarmuji juga menyebut alasan tersebut ketika menjelaskan posisi Golkar.
Namun, terdapat konsekuensi lain yang menjadi perhatian dalam desain sistem pemilu. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menekankan bahwa ambang batas parlemen dapat memengaruhi proporsionalitas antara suara pemilih dan perolehan kursi di DPR.
MK mencatat bahwa suara sah yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi dapat menimbulkan persoalan disproporsionalitas dalam sistem pemilu proporsional.
Karena itu, MK memerintahkan agar ketentuan ambang batas parlemen diubah sebelum tahapan Pemilu 2029. Perubahan tersebut, menurut MK, harus mempertimbangkan antara lain upaya meminimalkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, sekaligus tetap diarahkan pada penyederhanaan partai politik. MK juga menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses perubahan aturan tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena aturan yang berlaku saat ini masih mencantumkan ambang batas 4 persen. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran ambang batas dengan memenuhi parameter yang ditetapkan MK.
Perdebatan mengenai angka baru tersebut juga belum berhenti pada pilihan 5 persen. Dalam perkembangan perkara di MK pada 2026, disebutkan adanya wacana di parlemen untuk mempertahankan ambang batas 4 persen atau menaikkannya menjadi 5 persen.
Jika angka tersebut akhirnya disepakati, dampaknya akan dirasakan langsung oleh partai-partai yang perolehan suara nasionalnya berada di bawah 5 persen. Partai-partai tersebut tidak memperoleh kursi DPR melalui mekanisme konversi suara nasional, sementara jumlah partai yang memiliki kursi di Senayan berpotensi lebih sedikit.
Di sisi lain, perubahan ambang batas juga menyentuh persoalan representasi politik. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar kemungkinan suara pemilih yang diberikan kepada partai-partai di bawah batas tersebut tidak menghasilkan keterwakilan dalam DPR. Hal inilah yang sebelumnya menjadi salah satu perhatian utama MK ketika menilai hubungan antara ambang batas parlemen dan prinsip proporsionalitas pemilu.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengingatkan suara pemilih yang terbuang akibat penerapan ambang batas parlemen pada Pemilu. Raja Juli mengingatkan bahwa putusan MK yang menurutnya dalam pertimbangan hukumnya meminta pembentuk Undang-Undang untuk mempertimbangkan suara mubazir karena penerapan ambang batas parlemen.
“Keputusan MK ya, yang terang-terang mengatakan bahwa perlu ada formulasi yang lebih tepat agar suara rakyat itu tidak mubazir, suara rakyat tidak sia-sia,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9) kemarin diunggah media ini.
Raja Juli menyampaikan dengan ambang batas parlemen sebesar empat persen sebagaimana aturan di Pemilu 2024 lalu ada sekitar 16 juta suara yang terbuang akibat partai politik yang dipilih tidak lolos ke parlemen.
Meski begitu, Raja Juli menyatakan sebagai partai non-parlemen, PSI ikut apapun hasil yang diputuskan oleh DPR. Ia menyatakan PSI siap tempur, berapapun besaran ambang batas parlemen di Pemilu 2029 nanti.
“PSI Insya Allah siap ya. Apalagi Insya Allah dengan pengalaman dua kali pemilu, sekarang ada Mas Kaesang sebagai Ketua Umum, dan kemudian Pak Jokowi Insya Allah juga full mengendorse PSI,” ujarnya.




