17.7 C
New York
Kamis, Oktober 22, 2026

Buy now

Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Bertentangan Dengan UUD 1945

MK Diminta perpanjang Jabatan Anggota DPRD Periode 2024-2029 Hingga 20231 adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. ditegaskan didalam UUD 1945 bahwa Pemilu dilaksanakan 5 Tahun sekali. Oleh karena itu jika gugatan perpanjangan jabatan Anggota DPRD maka yang pertama dilakukan adalah dilakukanya Amanademen UUD 1945.

Muhamad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun meminta kepada MK untuk memperpanjang masa jabatan Anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031. Gugatan tersebut terregister rabu, 14 Oktober 2026 lalu dengan Nomor Gugatan : 374/PUU-XXIV/2026. sidang perdana telah bergulir dan digelar dengan agenda mendengarkan agenda permohonan para pemohon.

Mereka menggugat sejumlah pasal MD# yaitu, pasal 318 ayat (4) yang berbunyi, masa jabatan Anggota DPRD Provinsi adalah 5 Tahun dan berakhir pada saat Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumah/janji. para pemohon meminta MK mengubah pasal itu menjadi :

– Menyatakan ketentuan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji’, sehingga menjadi ‘masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji’.

– Menyatakan ketentuan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum lokal Tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji’ sehingga menjadi ‘masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji’.

Alasan pemohon

Dalam permohonannya, mereka mengungkit putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan Pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemohon menyebut putusan MK itu menimbulkan persoalan terhadap masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024.

Menurut pemohon, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji. Namun, katanya, putusan MK yang memberi jeda hingga 2 tahun 6 bulan antara pemilu tingkat nasional dan lokal menimbulkan potensi kekosongan jabatan di DPRD.

“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Pemohon menganggap belum adanya aturan jelas sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu bisa memicu masalah pemerintah di daerah. Atas dasar itu, pemohon meminta MK mengubah aturan untuk memperpanjang masa jabatan Anggota DPRD hingga 2031.

Yusril mengatakan bahwa jika masa jabatan Anggota DPRD diperpanjang sebagaimana Gugatan yang diajukan para pemohon ke MK maka yang paling utama dilakukan adalah amandemen UUD NKRI 1945. sebab UUD 1945 menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan 5 Tahun sekali. jika gugatan perpanjangan masa jabatan Anggota DPRD maka yang dilakukan adalah Amandemen UUD 1945, bukan desak MK perpanjang dengan putusan MK.

“PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu yakni pemilu nasional (DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) yang dilaksanakan pada 2029 dan pemilu lokal (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) yang dilaksanakan pada 2 tahun-2,5 tahun setelah pelantikan DPR dan Presiden.

Salah satu implikasi yang muncul dari putusan tersebut, yakni soal masa jabatan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang bakal berakhir pada tahun 2029. Namun, linimasa penyelenggaraan pemilu lokal yang baru digelar setelah 2 tahun-2,6 tahun setelah pelantikan DPR RI atau Presiden. Artinya, dalam rentang waktu tersebut ada kemungkinan terdapat penambahan masa jabatan DPRD selama 2 hingga 2,5 tahun.

Pada poin inilah letak perdebatan konstitusionalnya. Dalam Pasal 22 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, secara terang disebutkan mengenai pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara berkala lima tahun sekali. Pemilu dimaksudkan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD. Jika pemilu legislatif di tingkat lokal (DPRD) dilaksanakan setelah 2 tahun-2 tahun enam bulan setelah pelantikan DPR dan Presiden, maka sifat keberkalaan pemilu lima tahun sekali menjadi hilang.”, Jelasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!