12.8 C
New York
Kamis, Oktober 22, 2026

Buy now

Bupati dan Wabup Fakfak Dijadwalkan Hadiri Sidang Paripurna APBD-P 2026, Pimpinan OPD Wajib Hadir

Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak dan Eksekutif telah menyepakati pelaksanaan Sidang Paripurna Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026, Sabtu, 26 September 2026 pukul 14.00 Siang Wit.

Atas kesepakatan itulah Sekretariat DPRD Kabupaten Kabupaten Fakfak mengeluarkan Jadwal dan Aenda Sidang Paripurna APBD Perubahan yang rencananya akan berlangsung selama 3 hari kedepan dan rencana penutupan pada Senin, 28 September 2026.

Berdasarkan jadwal dan agenda Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak Tahun 2026 yang dikelaurkan resmi oleh Sekretariat DPRD Fakfak tertanggal 26 September 2026. Nomor 9 Tahun 2026. ditandatangani Sekretaris Dewan DPRD Fakfak. H Supriyono Wihel.

Bahwa Jadwal acara Pembukaan Sidang Paripurna Ke-9. Masa Sidang – Ke-3. dalam rangka pemabahasan APBP-P 2026 dijadwalkan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak bakal hadir pada sidang dengan agenda pembahasan Raperda tentang APBR Perubahan 2026.

Bupati dan Wakil Bupati Fakfak hadir pada Rapat Paripurna DPRD Fakfak Tahun 2026 untuk membahas Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026. maka pimpinan OPD dilingkungan Pemda Fakfak Wajib hadir.

Tabiat selama ini, kurangnya partisipasi pimpinan OPD maupun staff dijajaran lingkungan Pemda Fakfak untuk hadir dalam sidang-sidang DPRD Fakfak. padahal sidang itu untuk membahas agenda kepentingan pembangunan daerah ini kedepan.

Kehadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam sidang paripurna pembahasan anggaran di DPRD sangat penting dan bersifat krusial. selama ini kadang pimpinan OPD setelah memantapkan dokumen anggaran mereka utuskan Sekretaris bahkan ada yang hanya mengirimkan staf biasa hadiri paripurna tersebut. kedepan ini menjadi catatan untuk tidak bersikap demikian.

Secara prinsip, kehadiran OPD bukan sekadar formalitas undangan, melainkan kewajiban konstitusional dan manajerial dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). merekalah yang bertanggungjawab atas seluruh program dan kegiatan terutama keuangan pada OPD yang bersangkutan.

Berikut adalah alasan utama mengapa kehadiran pimpinan OPD sangat vital dalam sidang tersebut:

  1. Pertanggungjawaban Teknis Program Anggaran

Kepala OPD adalah Pengguna Anggaran (PA) yang paling memahami detail program kerja, target kinerja, dan rincian kebutuhan dana di instansinya. Jika ada pertanyaan kritis atau keraguan dari anggota DPRD terkait urgensi suatu program, kepala OPD harus ada di tempat untuk memberikan penjelasan teknis secara langsung agar anggaran tersebut tidak dicoret atau dipangkas.

  1. Legalitas dan Kelancaran Pengambilan Keputusan

Pembahasan anggaran memerlukan kesepakatan bersama (komitmen) antara eksekutif dan legislatif. Kehadiran pimpinan OPD menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mengawal rencana kerja.

Ketidakhadiran kepala OPD sering kali memicu kekecewaan anggota dewan, yang tidak jarang berujung pada penundaan atau skorsing sidang paripurna, sehingga dapat menghambat jadwal pengesahan APBD.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Sidang paripurna adalah forum resmi yang menjadi sorotan publik. Kehadiran kepala OPD mencerminkan prinsip transparansi. Publik dan DPRD dapat melihat langsung sejauh mana kesiapan dan tanggung jawab seorang pejabat dalam mempertanggungjawabkan uang rakyat yang akan dikelola oleh instansinya.

  1. Batasan Wewenang Pejabat Pengganti

Jika kepala OPD diwakilkan oleh kepala bidang atau sekretaris, mereka sering kali tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis atau menyetujui pergeseran anggaran dalam dinamika rapat. Hal ini membuat jalannya pembahasan menjadi tidak efektif.

Pada pembukaan sidang nanti. akan dibacakan surat keputusan DPRD Fakfak oleh Sekwan, selanjutnya Pidato Pembukaan Rapat Paripurna DPPK Fakfak Fakfak oleh Ketua DPRD Fakfak seklaigus pernyataan pembukaan rapat pripurna ke-9 DPRK Fakfak masa sidang ke-3 tahun 2026.

Selanjutnya. pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak dan tamu undangan yang hadir akan mengikuti sekaligus mendengarkan pidato Bupati Fakfak tentang pengantar materi materi sidang. setelah itu disusul dengan penyerahan materi sidang. terakhir sidang diskors untuk masuk pada agenda berikut.

Setelah diskors dilanjutkan lagi dengan agenda lanjutan yaitu, Penyusunan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan. Penyusunan Laporan Pendapat Badan Anggaran Dewan. serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan.

Selanjutnya, Senin, 28 September 2026. Jawaban Bupai terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, Laporan Pendapat Badan Anggaran Dewan, serta Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan. dilanjutkan lagi dengan Rapat Fraksi-Fraksi Dewan.

Pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026. selanjutnya diskors 5 menit untuk persiapan penutupan. proses penutuan sidang diantaranya. Pembacaan Keputusanb DPRD Fakfak. Penyerahan Hasil Sidang. Sambutan Bupati Fakfak. Pidato penutupan sidang oleh Ketua DPRD Fakfak.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!