Jakarta – Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat perhatian.
Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan konstitusional, tetapi juga memiliki dimensi politik menjelang Pemilihan Presiden 2029.
Pandangan itu disampaikan Boni dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 September 2026 kemarin.
Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang antara lain terdiri atas Denny Indrayana, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden, termasuk ijazah dan riwayat pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, mendiskualifikasinya dari jabatan wakil presiden, serta membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya.
Boni Hargens menilai permohonan tersebut telah melewati batas waktu dan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Ia merujuk pada Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 74 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur batas pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden.
“Kalau ada yang mengatakan bahwa objek gugatan bukan lagi sengketa pemilu, melainkan jabatan konstitusional yang sah, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) UU MK menetapkan kewenangan MK dalam ranah pemilu secara limitatif hanyalah sebatas memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” ujar Boni dalam keterangan resminya.
Menurut Boni, apabila persoalannya adalah pemberhentian Wakil Presiden yang telah dilantik, mekanismenya harus mengacu pada ketentuan pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Ia menyebut proses tersebut harus melalui DPR dan bukan melalui gugatan perseorangan atau kelompok ke MK.
Boni kemudian melihat isu tersebut dalam konteks politik menuju Pilpres 2029.
Ia menilai gugatan dapat menjadi instrumen untuk memengaruhi konfigurasi koalisi dan oposisi serta meningkatkan tekanan politik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Gugatan dijadikan instrumen untuk memengaruhi peta koalisi dan oposisi menjelang Pilpres 2029, bukan semata-mata untuk menegakkan hukum konstitusional,” kata Boni.
Boni juga menyebut isu pemakzulan berpotensi menjadi bagian dari proses tawar-menawar politik menjelang Pilpres 2029.
“Isu pemakzulan jelas sekali berpotensi menjadi alat tawar-menawar dalam pembentukan koalisi dan penentuan kandidat untuk Pemilihan Presiden 2029.
Ada figur tertentu yang berambisi dipasangkan dengan Presiden Prabowo pada Pilpres 2029,” ujarnya.
Selain persoalan hukum dan dinamika politik, Boni menilai berkembangnya isu pemakzulan dapat berdampak terhadap stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, polemik berkepanjangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik, memengaruhi kepercayaan investor, serta mengalihkan perhatian pemerintah dari agenda pembangunan nasional.
“Isu pemakzulan ini berpotensi menjadi gangguan bagi stabilitas politik pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Boni.
Ia juga mengatakan isu hukum yang berkepanjangan dapat mengalihkan energi politik pemerintah dari fokus pada program prioritas nasional dan agenda pembangunan.
Pandangan mengenai adanya agenda politik menuju Pilpres 2029 tersebut merupakan analisis Boni Hargens.
Sementara itu, pokok permohonan yang diajukan ke MK berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum yang diminta para pemohon.(fntv)




