Jakarta – Heriyanto yang bekerja sebagai Staf Khusus/Tenaga Ahli pada Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (Komite) di bawah arahan anggota Komite Paulus Waterpauw menguji materiil UU Otsus Papua.
Ia tercatat sebagai Pemohon Permohonan Nomor 375/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, dan Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).
Pemohon mengalami kasus konkret tidak digaji dan tidak memperoleh SK kepegawaian karena anggaran untuk Komite tidak ada, padahal Komite dilantik Presiden pada Oktober 2025. Permasalahan ini disampaikan Pemohon yang hadir secara langsung dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (12/10/2026) di Ruang Sidang MK.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan mengalami kerugian hak konstitusional akibat dualisme pelaksana Otsus Papua.
Pemohon mengungkapkan kerugian konstitusional yang nyata telah dialaminya dengan tidak digaji akibat penolakan Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026, tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Anggaran Komite dan penolakan Peraturan Ketua Komite yang mengatur Struktur Organisasi Tata Kerja dan mewajibkan SOTK Komite diatur dengan Peraturan Kepala BPP/BP3OKP yang ditandatangani oleh Wakil Presiden.
Dalam alasan permohonannya Pemohon mengatakan tidak mempersoalkan dinamika politik yang terjadi melainkan bagaimana arahan Presiden dilaksanakan.
“Kalau tumpang tindih fungsi, kewenangan, dan struktur dua Lembaga ini yang sama terus berlangsung, maka secara konstitusional akan menghambat jalannya pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, yang pada akhirnya masyarakat di Papua terkena dampaknya. Ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum lembaga mana yang melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua,” kata Heriyanto.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 68A dan Penjelasan Pasal 68A UU Otsus Papua bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Suatu Badan Khusus adalah Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua”.
“Menyatakan Pasal 68A ayat (2) huruf c dan Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua Sehingga Pasal 68A ayat (2) menjadi ‘Badan Khusus’ sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden b. Menteri-Menteri c. Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua’,” ucap Heriyanto membacakan petitum.
Masalah Implementasi Norma
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya mencermati uraian yang disampaikan Pemohon lebih banyak menjelaskan mengenai kasus konkret mengenai hak gaji dari staf Komite Eksekutif Papua.
“Kan ini lebih kepada implementasi norma, terus kemudian alasan-alasan permohonan di bagian posita itu menceritakan dualisme, nah ini kan saya katakan tadi itu kalau di fungsinya komite itu da di bawah badan ini artinya kan tidak ada dualisme di sana.
Nah cuman memang mungkin, saya ndak tahu ya, Perpresnya apakah ini mengatur secara jelas terkait dengan pemisahan tugas dan fungsi tersebut tapi kalau ini masalahnya ada di Perpres kan berarti tidak bisa juga diuji ke Mahkamah,” kata Adies.
Lebih lanjut, Adies mencermati Pemohon tidak menjelaskan letak pertentangan norma yang dimohonkan pengujian terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang dijadikan batu uji.
“Nah di sini Pemohon juga tidak menjelaskan hal yang sangat mendasar letak pertentangan norma itu antara Pasal 68A Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c dan penjelasannya itu. Pasal 68A Undang-Undang Otsus Papua apabila diuji dengan pasal-pasal itu di Undang-Undang Dasar, Pasal 27 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), 28D ayat (3), 28E ayat (3), 28I ayat (1) UUD 1945 itu, tidak dijelaskan juga di situ,” kata Adies.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk merujuk pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, dan bukan pada PMK yang lama. Selanjutnya Liliek meminta Pemohon untuk menjelaskan kedudukan hukum harus berisi uraian mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon.
“Tapi kan secara formalitas yang bersangkutan kan harus apply, mengajukan permohonan, kemudian tentunya ada administrasinya di situ, apakah saudara ada mengajukan permohonan untuk bergabung bersama komite sebagai staf khusus tadi, atau kah ada bukti bahwa saudara diminta untuk menjadi staf khusus itu,” kata Liliek.
Menurutnya, apa yang diungkapkan oleh Pemohon menjadi tidak jelas apakah mengenai persoalan yang diangkat dalam permohonan ini mengenai SK Pemohon sebagai staf khusus atau keberadaan badan khusus untuk pelaksanaan Otsus Papua.
Terakhir, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihatnya memberikan pandangan kepada Pemohon jika maju mewakili diri sendiri akan mengalami kesulitan karena tidak ada SK sebagai staf khusus, sementara jika mewakili komite harus ada surat kuasa yang diberikan oleh komite.
“Bapak ini kalau mewakili diri bapak sendiri bapak tidak punya SK di situ, nggak bisa, nah nanti sulit mencari legal standingnya Pak Heriyanto, apa dasar yang bisa kami jadikan, nah itu untuk diri bapak.
Tapi kalau bapak mau mewakili komite, komite harus menguasakan pada bapak, jadi bapak jadi kuasa hukum, karena ini kan orang komitenya belum selesai tiba-tiba mau masuk kepada staf pendukungnya,” kata Saldi yang memimpin jalannya persidangan.
Menurutnya, Mahkamah akan kesulitan memberikan kedudukan hukum jika Pemohon tidak memiliki landasan hukum untuk memiliki kedudukan hukum.
Sebelum menutup persidangan Saldi menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan paling lambat pada Senin (26/10/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali baik secara luring maupun daring. (*)




