9.8 C
New York
Sabtu, November 22, 2025

Buy now

Achmad Pelu Resmi Dinonaktifkan dari Jabatan Kepala BKPSDM Fakfak

Fakfak – Achamd Pelu resmi dinonaktifkan dari jabatan Kepala BKPSDM Fakfak – Papua Barat dan digantikan oleh Arief H Rumagesan sebagai Plt Kepala BKPSDM Fakfak yang kini masih menjabat sebagai Asisten I Setda Fakfak.

Bupati Fakfak. Samaun Dahlan yang dikonfirmasi media ini mengakui telah terjadi pergantian Kepala BKPSDM Fakfak dari Achmad Pelu (Dinonaktifikan) ke Arief H Rumagesan sebagai (Plt). Arief sendiri kini masih menjabat sebagai Asisten I Setda Fakfak.

SK pergantian itu dikeluarkan yang isinya menonaktifkan Achmad Pelu bertujuan agar Pelu konsen dan fokus hadapi masalah hukum yang dialami dirinya yang kini sedang bergulir di tingkat kasasi.

“Benar, saya sudah nonaktifkan Pak Pelu dan menunjuk Pak Arief H Rumagesan sebagai Plt. Hal ini bertujuan agar Pak Pelu bisa fokus dan konsen hadapi masalah hukum yang menyeret beliau selama ini”, Singkat Samaun Dahlan

Pelu diketahui awalnya mendapat hukuman kurungan badan dalam perkara tindak pidana dengan pasal penyerobotan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sehingga hakim menjerat dirinya dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan 15 hari.

Achamd Pelu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manokwari. Papua Barat. putusan PT Manokwari perkuat putusan pengadilan negeri fakfak yang menyatakan Pelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana.

Banding hukuman badan diterima, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa menerima banding terdakwa bernama Achmad Pelu melalui Kuasa Hukukmnya La Iriani dengan putusan kurungan badan dipotong dari 2 bulan 15 hari menjadi selama 2 bulan

Tidak puas dengan itu, Pelu kemudian ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini gugatan tersebut masih berproses di MA dan menunggu kapan turu. Putusan berikutnya, disela menanti putusan tersebut.

Bupati Fakfak keluarkan SK penunjukan Plt Kepala BKPSDM Fakfak yang ditujukan kepada Arief H Rumagesan serta menonaktifkan Pelu dari Jabatan tersebut. Sebagai bagian dari keputusan untuk bagaimana menjaga marwah dan citra pemerintah daerah dimata publik.

Catatan Dinamika Kinerja BKPSDM Fakfak Era Pemerintahan SANTUN :

Gelombang protes terhadap proses penerimaan seleksi peserta Calon ASN maupun PPPK sejak masa kepemimpinan Untung Tamsil hingga masuk Tahun pertama pada kepemimpinan Bupati Samaun Dahlan hampir tidak selesai.

Bahwa protes tersebut lebih menyoroti persoalan sistem perekrutan yang dilakukan berdasarkan seleksi Online. Saat itu di umumkan bahwa pelaksanaan tes CPNS dan PPPK dalam satu tahap tidak untuk dua tahap karena formasinya satu.

Yang membuat amarah peserta ketika itu adalah BKPSDM menjelaskan bahwa proses tes seleksi dilakukan secara dua tahap. Setelah memproses tahap pertama otomatis lanjut untuk proses kedua dan itu dilakukan.

Sementara ketika peserta tahap kedua membuka link dan masuk formasi yang tersedia kemudian mereka mengikuti petunjuk dari sistem tersebut selesai mereka submit tidak terproses namun yang terbaca adalah formasi ini sudah terisi.

Setelah ditelusuri bahkan dikonfrimasi didepan Sekda dan Asisten I Setda Fakfak ternyata BKPSDM sengaja membuka formasi dua tahap sementara anjurannya hanya satu tahap. Itu diakui Achamd Pelu saat berhadapan dengan puluhan peserta.

Terakhir, Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik tak puas dengan kinerja Mantan Kepala BKPSDM Fakfak itu dan sempat menegurnya ketika menjelang pelantikan beberapa pejabat dilingkungan pemda Fakfak yang bertempat di Gedung Witnder Tuare.

Selain Pelu, Wakil juga menegur salah satu stafnya dari BKPSDM Fakfak. Rahma Hindom. Ia menilai kedua pegawai tersebut bekerja tidak konsisten sehingga menimbulkan terjadinya gelombang protes bahkan membuat misskomunikasi dalam menentukan kebijakan daerah.

Sebelumnya :

Pengadilan Negeri Fakfak menjatuhkan vonis penjara selama 2 bulan 15 hari kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak, Achmad Pelu (AP), dalam perkara tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu, 21 Mei 2025. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“MENGADILI: Menyatakan terdakwa Achmad Pelu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan hakim yang ditayangkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Fakfak.

Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pelapor, yakni satu lembar kwitansi, satu lembar surat jual beli tanah, dan lima lembar sertifikat tanah. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial HE pada 23 Januari 2023, terkait dugaan pelanggaran hukum oleh AP yang diduga memasuki pekarangan tanpa izin. Laporan tersebut teregistrasi dalam Nomor LP/B/13/1/2024/SPKT/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 19 Januari 2024.

Setelah melalui proses penyidikan, penyidik Polres Fakfak akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka pada 19 Maret 2024. Proses hukum terus bergulir hingga akhirnya kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Fakfak pada 21 Mei 2025.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!