“Alm. Markus Krispul dapat diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Masa Jabatan 2019-2024 secara Hormat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat”
Anton Ubra, SE, PAW Anggota DPRD Fakfak Masa Jabatan 2019-2024 didampingi Istri tercintanya, Anton Dilantik menggantikan Alm. Markus Krispul dari Partai Golkar, Selasa, 24 Januari 2024 bertempat di Ruang Sidang DPRD Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Wakil Ketua DPRD Fakfak Iskandar Tassa melantik Anton Ubra sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Masa Jabatan 2019-2024 bertempat diruang Sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Selasa, (24/1) kemarin.
Pelantikan Anton Ubra sebagai PAW Anggota DPRD Fakfak menggantikan Markus Krispul yang telah tutup usia pada 1 November 2022 kemarin, Pengambilan Sumpah/Janji ini disaksikan langsung Pimpinan DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur. dan Wakil Ketua, Samaun Hegemur, SE
Wakil Ketua DPRD Fakfak, Iskandar Tassa menyampaikan terima dan penghargaan yang tulus kepada Almarhum Markus Krispul atas jasanya yang telah melahirkan karya bhakti serta dedikasi yang ditorehkan dalam mewarnai perjalanan pengabdian khususnya Lembaga DPRD Fakfak, Wakil Ketua berharap bahwa pengabdian almarhum Markus Krispul akan menjadi inspirasi dan motivasi bagi generasi berikutnya untuk berbakti dan berkarya bagi daerah tercinta ini, Pesan Iskandar Tassa.
Sementara itu, untuk PAW Anggota DPRD Fakfak yang baru dilantik, Anton Ubra, diharapkan kepercayaan yang diberikan dapat dijaga dan ditunaikan dengan baik mengingat sumpah atau janji yang diucapkan sesungguhny mengandung makna tanggung jawab serta pengabdian yang tinggi untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Fakfak secara keseluruhan.
Amin Ngabalin selaku Wasekjend DPP Partai Golkar mengingatkan Anton Ubra untuk segera menyesuaikan dengan Alat Kelengkapan Dewan yang ada di DPRD Kabupaten Fakfak, paling tidak bisa berkolaborasi dengan Anggota Dewan lainya untuk memperjuangkan Aspirasi Rakyat terutama jaga marwah Partai Golkar di Lembaga Legislatif atau DPRD Fakfak ini.
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Fakfak, H. Supriyono Wihel, S.Sos, MM saat membacakan SK Nomor : 171.3/1/2023 tentang Persemian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Fakfak atas nama Alm. Markus Krispul Masa Jabatan 2019-2024.
Surat Bupati Fakfak Nomor : 171.3/1876/BUP/2022 tertanggal 29 Desember 2022 Perihal Pengusulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Fakfak atas nama Markus Krispul (Alm) Pergantian Antar Waktu atas nama Anton Ubra.
Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak Nomor : 170/215-P/2022 tertanggal 28 Desember 2022 Perihal Usul Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Fakfak atas nama Markus Krispul Pergantian Antar Waktu Atas nama Anton Ubra.
Memperhatikan Surat DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Fakfak Nomor : B-007/DPD/Golkar/FF/XI/2022 tertanggal 28 November 2022 Perihal Pemberhentian Antar Waktu dan Usulan Calon Penggantina Antar Waktu Anggota DPRD Fakfak Kabupaten Fakfak Periode 2019-2024 dari Partai Golkar.
“Meresmikan Pemberhentian dengan Hormat Saduara Markus Krispul (Almarhum) dari kedudukanya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Masa Jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Fakfak”, Bunyi isi SK tersebut yang dibacakan Sekwan DPRD Fakfak.
Setelah resmi dilantik oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak, Anton Ubra kemudian mendapatkan posisi di Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Fakfak yakni menjadi Angota Komisi III DPRD Fakfak yang dipimpin H. Abuthalib Iribaram.
Penyesuaian Alat Kelengkapan Dewan, selaku Ketua Komisi III H. Abuthalib Iribaram, ST menggantikan posisi Alm. Markus Krispul, Waket. Marcelus Rahamitu, Sekretaris, Muh. Rusdy Faruk, Anggota Steven Tigtigweria, Abdul Karim Woretma, serta Anton Ubra, dan Anggota Badan Anggaran. (ret)