Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu resmi mengakreditasi 20 lembaga pemantau pemilu nasional, Rabu (7/9) kemarin diperoleh media ini,
Dalam keterangan Pers tersebut dibahwa, untuk menguatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, Bawaslu meningkatkan konsolidasi dengan pemantau pemilu secara intensif.
Bawaslu menyambut baik isu yang menjadi fokus pemantauan lembaga-lembaga pemantau ini, yaitu pemilu akses bagi disabilitas, politisasi SARA, korupsi, politik uang, hoaks, literasi digital, netralitas ASN dan TNI/Polri. Pada pemilu-pemilu terdahulu, isu-isu ini belum menjadi fokus pemantauan.
Konsolidasi Bawaslu dengan pemantau pemilu dilakukan secara berkala. Hal itu untuk pertama, membahas desain besar pemantauan pemilu; kedua, konsolidasi dan penyamaan persepsi alat kerja pemantauan; dan ketiga, penguatan kerja sama antara Bawaslu dan lembaga pemantau.
Penguatan kerja sama dilakukan di antaranya untuk penguatan pendidikan politik, pemantauan tahapan pemilu dan isu krusial, serta penyediaan data untuk riset. Dalam waktu dekat, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui pendandatanganan nota kesepahaman secara serentak.
Ke depan, konsolidasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan bagi lembaga pemantau yang baru terakreditasi. Konsolidasi ini dilakukan di seluruh tingkat mulai, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.
Bawaslu mengapresiasi lembaga pemantau yang mulai mengembangkan fokus pemantauannya pada isu-isu krusial yang pada pemilu terdahulu belum banyak dipantau.
Konsentrasi isu pemantauan saat ini semakin berkembang, misalnya pemilu akses bagi disabilitas, isu politisasi SARA, korupsi, politik uang, hoaks, literasi digital, netralitas ASN dan TNI/Polri, serta isu krusial lainnya.
Eksistensi pemantau yang fokus terhadap isu tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.
Bawaslu mengimbau pemantau pemilu yang telah terakreditasi untuk memastikan adanya penguatan pemantauan di seluruh tahapan sesuai fokus isu dan tahapan masing-masing lembaga pemantau. begitu siaran Pers yang disampaikan Humas Bawaslu – RI dilaman web Bawaslu RI dikutip media ini. (rls/ret)