Fakfak – Perdebatan panjang hingga alot menimbulkan adanya keputusan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak jalur perseorangan kemarin kemudian memilih wolk out dari ruang rapat pleno,
Ketiga Bapaslon Jalur Persoerangan itu mereka turun dan bergabung dengan massa pendukung serta simpatisan dihalaman Kantor KPU Kabupaten Fakfak,
Alasan Walk Out tersebut adalah, tidak diakomodirnya permintaan atau permohonan tambahan waktu verifikasi faktual setelah 12 hari petugas verfak berjibaku di lapangan.
Ketiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan menyampaikan akibat karena keterbatasan waktu sehingga 8.000 pendukung yang belum diverifikasi oleh petugas dilapangan, oleh karena itu mereka minta KPU kabupaten fakfak meminta petunjuk KPU pusat untuk bisa menambahkan waktu verifikasi faktaul.
Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Facry Tukwain menegaskan bahwa proses pelaksanaan verfak sudah sesuai ketentuan hukum dan UU yang berlaku, dimana PKPU 5 Tahun 2020 menjelaskan, Verfak berlangsung sejatinya 24 Juni – 12 Juli 2020,
Namun karena Verfak ini terhitung 14 hari kerja sehingga dari 24-28 Juni 2020 KPU mendistribusikan dokumen Verfak, sementara 29 Juni – 12 Juli 2020 baru proses pelaksanaan verfak berlangsung, Urai Ketua Bawaslu ketika diminta tanggapan soal aturan pelaksanaan pemilu khususnya Verfak kemarin,
Ary, sapaan pendek Ketua Bawaslu Fakfak ini bahwa, pelaksanaan pemilu dari tahun ke tahun tentu sandaran hukumnya adalah UU, bukan logika
Ketua Bawaslu mempersilahkan pihak-pihak yang merasa pelaksanaan tahapan pemilu diluar aturan maka dia mempersilahkan untuk mengajukan keberatan tersebut ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu,
“Sesuai prosedur, jika memang dalam proses ini bapaslon kemudian keberatan maka ada kantor bawaslu buka untuk ajukan gugatan sengketa ke kami selaku lembaga pengawas pemilu, sehingga proses tersebut berjalan sesuai prosedur”, Welcome Bawaslu
Ditegaskan Facry bahwa, proses pelaksanaan pemilukada tidak bersandar pada logika tapi ke ketentuan undang-undang,
“Yang namanya pemilu semua punya rujukan undang-undang, kita tidak merujuk ke logika”, Ketua Bawaslu minta tidak bisa berlogika dengan Undang-undang, “Kita tidak berlogika dengan undang-undang”, Terangnya
Ary menegaskan bahwa Kakunya undang-undang karena menggunakan logika, “Kita tidak bisa berlogika dengan undang-undang, justru kakunya undang-undang ada disitu”, Tutur Ary Tukwain kemarin,
Bawaslu kemudian terus memberikan peluang bahkan mempersilahkan kepada pihak manapun yang merasa proses ini tidak sesuai aturan maka silahkan ajukan gugatan ke bawaslu untuk diproses disana,
“Kalau teman-teman tidak rasa puas dan sepakat maka sengketakan saja, tidak jadi masalah, itu prosedur”, Tutup Ketua Bawaslu Fakfak, (ret)