Jakarta – Rakyat Indonesia pasti sepakat bahwa mafia tanah merupakan musuh bersama yang harus segera ditumpas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melayani masyarakat di bidang pertanahan, sangat berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan, yakni bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang kemudian berhasil mengungkap kasus-kasus kecurangan yang mencuat belakangan ini.
Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN, T. Hari Prihatono dalam Press Releasenya yang diterima mataradarindonesia.com, Senin, (18/7) malam mengatakan, untuk memerangi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan peran dari seluruh pihak.
“Kementerian ATR/BPN di samping melakukan pengawasan secara internal, juga menggunakan pola multilayer overside, baik itu dengan pemerintah daerah, maupun juga dengan institusi negara yang lain, kementerian/lembaga dan juga mendorong pada masyarakat,” ujar T. Hari Prihatono saat diwawancarai secara daring pada acara Apa Kabar Indonesia Malam, di TV One, Sabtu (16/07/2022).
T. Hari Prihatono mengatakan, ada beberapa cara agar masyarakat bisa terhindar dari berbagai modus kejahatan mafia tanah. Langkah pertama, yakni dengan menandai dan memberi batas tanah yang sudah dimiliki.
“Masyarakat wajib menjaga tanahnya terutama kalau itu tanah-tanah yang statusnya kosong, tidak ditempati. Sebaiknya itu diberi plang kepemilikannya, mungkin lebih baik ada bangunan di atasnya, dan ada yang menjaga agar itu tidak jadi objek yang diterobos mafia-mafia tanah,” jelas Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Langkah kedua yang bisa dilakukan, yakni menyimpan sertipikat tanah sebaik mungkin, sehingga tidak bisa diakses oleh orang yang tak berkepentingan. sebaiknya (sertipikat-red) tidak diserahkan atau kemudian bisa diakses oleh orang lain, karena apabila ini terjadi pindah tangan bisa terjadi berbagai macam hal. Lanjutnya.
“Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat berkaitan dengan sertipikasi dan sebagainya, yaitu dapat mengunduh aplikasi yang kami siapkan, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi itu memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan,” terang T. Hari Prihatono.
Selain itu, apabila masyarakat memiliki masalah, kendala, atau keluhan terkait pertanahan bisa membuat laporan secara daring melalui aplikasi SP4N LAPOR!, Mengirimkan email ke surat@atrbpn.go.id, menghubungi hotline bit.ly/HotlinePelayananPertanahan, dan menyampaikan keluhan ke seluruh akun media sosial Kementerian ATR/BPN dengan menyertakan #TanyaATRBPN. (rls/ret)