7 C
New York
Minggu, Desember 29, 2024

Buy now

Bukan Soal Perolehan Suara, Ini isi Gugatan UTAYOH Soal Pilkada Fakfak 2024 ke MK

Fakfak – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak (Petahana) dalam Pilkada 2024. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom setelah menerima hasil salinan putusan KPU Kabupaten Fakfak terkait penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak oleh KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si Yohana Dina Hindom, SE, MM memperoleh 20.818 suara sah, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP – Drs. Donatus Nimbitkendik, MT mendapatkan 24.775 suara sah.

Atas putusan KPU Kabupaten Fakfak, Pasangan Calon Nomor Urut 1. Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom menyatakan tidak menerima dan mengajukan gugatanya ke MK edisi 9 Desember 2024 lalu. Dalam permohonan itu Perihal : Permohonan Pembatalan Terhadap Keputusan KPU Fakfak Nomor 2381 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024. Waktunya, Pukul 05.15 Wit. Gugatan yang diajukan pemohon (Paslon UTAYOH) setebal 39 lembar oleh Tim Hukum sebanyak 25 orang dari Kantor Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office.

Materi gugatan Pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Fakfak. Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) sebagai Pemohon diunggah dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi yang telah diupload bersamaan dengan materi gugatan kepala daerah seluruh indonesia khususnya bagi yang kini berperkara di MK. (klik mkri.id) kemudian masuk di rubrik Agenda Sidang selanjutnya lakukan pilihan pencarian, untuk PHPKada Fakfak terdaftar 9 Desember 2024. dikutip dari materi gugatan dimaksud adalah.

Tim Pengacara UTAYOH menguraikan bahwa gugatan tersebut diakui tidak memenuhi ambang batas syarat 2 perse sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10. Dalam ketentuan dimaksud mengataan bahwa, Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan: a. Kabupaten/Kota dengan Jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) Jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan Jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Diuraikan lebih lanjut oleh Pengacara UTAYOH dalam materi gugatan tersebut bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Fakfak tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Fakfak Tahun 2024 adalah sebesar 90.170, oleh karena jumlah penduduk kabupaten fakfak kurang dari 250.000 jiwa maka berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika perbedaan suara sah paling banyak adalah sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten.

Diakuinya, bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak adalah sebesar 45.593 suara, sehingga perbedaan perolehan suara yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 % x 45.593 = 911,86 suara atau jika dibulatkan menjadi 912

Namun, bukan soal hasil perolehan suara yang dipesoalkan Paslon UTAYOH ke MK yang disampaikan Tim Hukum, akan tetapi berdasarkan penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak, menurut Paslon UTAYOH selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua). Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik adalah sebesar 3.957 suara. Namun demikian, menurut UTAYOH dibackup Tim Hukumnya bahwa selisih suara tersebut terjadi, katanya, dikarenakan terdapat fakta-fakta yang tak terbantahkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang luar biasa dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berupa:

  1. Pelanggaran berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh KPPS (termohon) yang terjadi di 15 TPS
  2. KPPS (Termohon) tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 12 TPS
  3. Pelanggaran berupa adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara yang terjadi di 2 TPS
  4. Pelanggaran berupa adanya pemilih yang diwakili oleh pemilih lain yang terjadi di 3 TPS
  5. Pelanggaran berupa adanya pemilih dengan domisili di luar Kabupaten Fakfak yang terjadi di 1 TPS
  6. Pelanggaran berupa adanya pemilih di bawah umur yang terjadi di 1 TPS
  7. KPPS (Termohon) mempersilahkan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 1 TPS
  8. Adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang terjadi di 1 TPS
  9. Adanya pelanggaran pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak (Termohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Pihak Terkait)

Pasangan Petahana UTAYOH atau (Pemohon) ini berpendapat bahwa akibat adanya pelanggaran dan kecurangan yang luar biasa dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang terjadi di 32 TPS dengan total suara yang tercemar sebanyak 10.010 yang mempengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara bagi Pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan.

Untuk memuluskan gugatan ini maka pemohon meminta kepada MK bahwa dalam praktik pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, telah terjadi pergeseran pendekatan dalam penerapan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal mana awalnya, Mahkamah Konstitusi menerapkan persyaratan ambang batas terhadap seluruh perkara tanpa terkecuali, maka saat ini penerapan ambang batas tersebut menjadi belum dapat serta-merta diberlakukan dan/atau dikesampingkan, ketika Mahkamah Konstitusi menemukan permasalahan khusus yang tidak memungkinkan digunakannya ambang batas untuk memeriksa suatu permohonan sengketa hasil Pilkada.

Dikatakan, meskipun Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ambang batas selisih suara, namun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai preseden sangat dimungkinkan adanya pengecualian terhadap keberlakuan syarat ambang batas selisih suara.

Bahkan jika mencermati semangat dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan lagi secara rigid mengenai syarat persentase atau ambang batas pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, maka sesungguhnya Mahkamah Konstitusi memiliki kehendak untuk memeriksa secara kasuistis dan mempertimbangkan untuk menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Setidaknya ada 7 poin PETITUM yang disampaikan Pemohon ke Hakim MK sebagai berikut : 1). Meminta kepada Hakim MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, 2). menyatakan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2024, tertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 23 Kelurahan, dan 32 TPS

TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 23 Kelurahan, dan 32 TPS sebagai berikut, Distrik Fakfak Tengah 15 TPS, Fakfak 1 TPS, Pariwari 3 TPS, Furwagi 1 TPS, Teluk Patipi 4 TPS, Tomage 8 TPS, kemudian meminta Hakim MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 6 Distrik antara lain, Distrik Tengah 15 TPS, Fakfak 1 TPS, Pariwari 3 TPS, Furwagi 1 TPS, Teluk Patipi 4 TPS, Tomage 8 TPS

3). Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk Mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut, 4). Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024.

5). Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024, 6). Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Ka bu paten Fakfak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya; 7). Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bona). Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!