Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kini menyandang status tersangka dalam perkara itu.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.
KPK juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024 dikutip mataradarindonesia dari media indonesia.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna
Bahkan Yasoan dan Hasto kini dicekal oleh pemerintah untuk tidak melaksanakan bepergian ke luar negeri, pencekalan yasona dan hasto ini dilakukan tujuanya agar sewaktu-waktu dipanggil dan dimintai keterangan maka keduanya berada di tanah air, selain itu tidak menghilangkan barang bukti lainya kaitan dengan perkara dimaksud
Belum selesai kasus Hasto dan Yasona. Terbaru, Politisi PDI Perjuangan. Dedy Sitorus dilaporkan juga ke Mabes Polri. Laporan tersebut dinisiasi oleh Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK). Dedy Dilaporkan terkait dugaan gratifikasi
“Deddy Sitorus dilaporkan ke KPK & Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Terkait Dugaan Gratifikasi
Deddy Sitorus dilaporkan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK), Hariri, atas dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan helikopter milik PT SCA yang digunakan dalam masa kampanye legislatif pada Pemilu 2024”, Tulis akun-X @tham878
Akun tersebut mengatakan bahwa, Hariri menyampaikan bahwa helikopter jenis EC130T2 yang disewa Deddy digunakan sebanyak 8 kali penerbangan selama masa kampanye, dengan durasi total penerbangan mencapai 48 jam, Biaya penyewaan helikopter tersebut diperkirakan mencapai USD 192.000 atau sekitar Rp 3,07 miliar. Tutup