Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang otomatis hingga 2031.
Putusan ini membuat skema peralihan masa jabatan anggota legislatif daerah masih menunggu keputusan DPR dan pemerintah.
Gugatan tersebut diajukan tiga mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.
Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Para pemohon meminta adanya kepastian perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga pelantikan hasil Pemilu lokal 2031.
Namun, melalui Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (29/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian tersebut.
Menurut MK, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.
Selain itu, MK menilai gugatan tersebut masih prematur. Sebab, DPR dan pemerintah saat ini masih menyusun perubahan sejumlah undang-undang sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
“Segala norma yang terdampak belum waktunya dilakukan pengujian,” ujar Saldi dalam persidangan.
Putusan MK ini menjadi perhatian bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pasalnya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara reguler berakhir pada 2029. Sementara itu, pelaksanaan Pemilu lokal berikutnya diarahkan pada 2031.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian keanggotaan DPRD apabila terdapat jeda waktu antara berakhirnya masa jabatan anggota legislatif periode 2024-2029 dengan pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2031.
Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, belum ada dasar dari putusan ini untuk menyatakan masa jabatan anggota DPRD otomatis diperpanjang hingga 2031.
Selanjutnya, DPR bersama pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk merumuskan aturan transisi agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD tetap berjalan.
Peluang PAW dan Peta Politik 2031
Di sisi lain, dinamika ini juga memunculkan spekulasi mengenai peluang calon legislatif peraih suara terbanyak kedua pada Pemilu 2024.
Namun, perlu ditegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kepada caleg peraih suara terbanyak kedua untuk menggantikan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir.
Pergantian Antarwaktu (PAW) tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk alasan pemberhentian anggota DPRD dan mekanisme penggantian dari partai politik yang bersangkutan.
Sementara itu, skema pengisian kursi DPRD selama masa transisi menuju Pemilu lokal 2031 masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari pembentuk undang-undang.




