26.8 C
New York
Kamis, Juni 26, 2025

Buy now

Bukan Tempo, Namanya Dicatut, Bahlil Mengadukan “Orang Dekatnya” ke Mabes Polri

Menteri Investasi/Kepala BKPM RI. Bahlil Lahadalia didampingi Samaun Dahlan. Mantan Kadis PUPR2KP Fakfak meninjau pembangunan bandara siboru fakfak – papua barat belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM RI. Bahlil Lahadalia melalui sambungan selulernya, Selasa, 19 maret 2024 malam kepada mataradarindonesia.com mengaku telah melaporkan pihak yang mencatut dirinya terkait isu terlibat penarikan fee pemulihan izin tambang hingga Rp25 Miliar ke Bareksirm Polri.

Bahlil menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan olehnya ke Mabes Korps Bhayangkara itu bukan terhadap Tempo melainkan informasi yang disampaikan tempo beberapa waktu kemarin bahwa

Beredar issu terjadi penarikan fee pemulihan izin tambang tersebut oleh orang dekatnya, orang dalam sehingga untuk ia memastikan itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum setempat.

Menteri bahlil bahkan meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan melakukan pengungkapan terhadap dugaan tersebut yang menyebabkan dirinya dicatut menarik fee hingga Rp25 Miliyar.

Dan dikemudian hari terbukti Namanya dicatut maka Mantan Ketum HIPMI itu menyerahkan sepenuynya kepada APH untuk memproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.

“Saya mengadukan orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini, dan pemeriksaan akan dilakukan terhadap semuanya,

Baik dari internal kementerian saya. karena dari informasi Tempo ada orang dalam, orang dekat, itu saya minta untuk dimintai keterangan.

Sekalipun enggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu,” tuturnya via ponsel selulernya kepada mataradarindonesia.com.

Sebelumnya Majalah Tempo menyebut Bahlil diduga melakukan politisasi izin IUP dan hak guna usaha (HGU).

Bahlil disebut menyalahgunakan wewenang untuk menghidupkan kembali izin usaha yang dicabut dengan meminta upeti kepada pengusaha.

Bahlil melalui orang-orangnya diduga meminta uang dengan besaran Rp5-25 miliar untuk mengaktifkan kembali izin yang dicabut.

Besaran uang tergantung kondisi perusahaan, luas lahan dan banyaknya bahan penambangan. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!