Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan juga Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik diminta untuk dalam tahun anggaran 2025 ini mulai pangkas perjalanan Dinas Kepala OPD maupun ASN dilingkungan pemda Fakfak – Provinsi Papua Barat.
Hal itu dinilai merupakan pemborosan anggaran daerah jika banyak program perjalanan dinas keluar daerah, sebaikanya anggaran perjalanan dinas yang nilainya fantastis itu dialihkan untuk program pro rakyat seperti pendidikan kesehatan serta ekonomi rakyat.
Selain memangkas perjalanan dinas para pejabat di daerah ini, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak juga diminta hapus pengadaan kendaraan dinas mulai tahun anggaran 2025 sebab banyak sekali kendaraan dinas yang didapatkan menumpuk ditangan pejabat maupun kantor-kantor
Tujuanya adalah untuk menghemat biaya dan menjawab efisiensi anggaran sebagaimana kebijakan Presiden Prabowo maka kegiatan pengadaan kendaraan dinas dihentikan dan anggaran itu untuk kepentingan rakyat melalui Visi Misi serta Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025-2030.
“Saya minta kepada Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati Fakfak. Pak Samaun Dahlan dan Pak Donatus Nimbitkendik untuk kalau bisa mulai tahun anggaran 2025 ini, pangkas perjalanan dinas kepala OPD yang nilainya cukup fantastis.
Kemudian hentikan pengadaan kendaraan dinas Kepala OPD maupun ASN di berbagai Dinas/Badan/dan kantor, disana sudah banyak kendaraan operasional yang sengaja disalahgunakan, Anggaran itu sebaikanya dialihkan untuk menopang Visi Misi dan Program Kerja pemerintah” Minta Wahidin Puarada.
Hal itu disampaikan Mantan Bupati Fakfak. DR H Wahidin Puarada,M,Si di acara Syukuran dan Ramah Tamah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak bersama masyarakat di Hotel MarlynPark. Jakarta Selatan. Kamis, 20 Februari 2025 sore didepan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak serta tamu undangan lainya.
Selain meminta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pangkas perjalanan dinas OPD dan hentikan pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemda fakfak, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak juga diminta tarik semua kendaraan dinas yang digunakan tidak jelas peruntukanya kemudian disitribusikan kepada pegawai yang belum memperoleh kendaraan dinas namun memiliki jabatan.
“Jadi harus tertibkan kendaraan dinas yang sudah pengadaan banyak-banyak, bila perlu setiap kendaraan itu dibuat tulisan kendaraan Operasional OPD A, B, C, dan D sehingga Dinas/Badan/dan Kantor serta masyarakat tau bahwa kendaraan tersebut miliki OPD tertentu.
Jangan dibuat seperti kendaraan milik pribadi, itu salah dan aturanya tidak demikian. Kadang plat nomor dicabut, riben tebal, macam-macam sudah, itu harus ditertibkan semua”, Minta WP. Mantan Bupati Fakfak 2 periode itu.
Kemudian juga harus warning kepada pejabat yang pindah tugas. Bukan berarti kendaraan dinas juga harus dibawah, setipa OPD sudah memiliki kendaraan dinas maka kepala OPD yang bersangkutan pindah maka kendaraan dinas jangan ikut pindah tapi harus ditinggal karena di OPD lainya juga ada kendaraan dinas.
“Jadi budayakan tidak menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit, masa satu kepala OPD bisa miliki kendaraan dinas lebih dari satu bahkan tiap tahun ada kendaraan dinas, untuk apa saja, kendaraan dinas baru dibeli tahun ini kemudian tahun depan harus beli lagi karena kendaraan sebelumnya dibawah oleh Kepala OPD terdahulu yang sudah pindah.
Kan tidak boleh terjadi begitu, orangnya boleh pindah ke OPD lainya tapi fasilitas yang dimiliki di Kantor tersebut jangan ikut pindah, memangnya didalam SK pindah itu dicantumkan bahwa kendaraan dinas juga dibawah pindah? Tidak seperti itu”, Harap Wahidin.
Sebelumnya, Keputusan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan itu, Presiden Prabowo menargetkan total penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari dana transfer ke daerah. (ret)