“Cacat Moral dan Runtuhnya Wibawah Pemerintah, Kepala Daerah Diminta Pertimbangkan Napi Tidak Duduki Jabatan ASN’
Cacat moral jika seorang Mantan Narapidan menduduki Jabatan Eselon II dilingkungan Pemerintah Daerah, Termasuk di Kabupaten Fakfak. seseorang dinyatakan bisa menduduki jabatan tersebut apabila tidak pernah dihukum oleh dan telah menetapkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat.
Meskipun tidak diatur secara Eksplisit dalam ketentuan undang-undang yang berlaku khususnya UU ASN namun ketika seseorang yang dijatuhi hukuman dan telah menjalani proses kurungan badan dalam waktu tertentu maka dia sangat tidak bisa menduduki jabatan dimaksud karena berkaitan dengan moral dan integritas.
Secara hukum, seorang ASN mantan narapidana pidana bisa saja diizinkan menduduki jabatan eselon II jika pidananya bukan kejahatan jabatan atau korupsi, dan durasi hukumannya tidak terlalu berat (misalnya di bawah 4 tahun)
Namun secara moral dan kepatutan sangat dipertanyakan, serta sangat tergantung pertimbangan Pansel (Misalnya) dan masukan publik, dengan penekanan kuat pada integritas dan rekam jejak bersih seperti diatur dalam UU ASN dan PP terkait pengangkatan pejabat struktural.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyandang status pidana alias pernah mendapatkan hukuman 1 bulan hingga kurang dari 4 tahun penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, secara moral dan kepantasan sudah tidak pantas menduduki jabatan struktural. Apalagi jika menduduki jabatan publik di tempat yang sangat strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda) atau jabatan penting lainnya.
“Dengan adanya status narapidana yang meski telah dijalaninya, maka hukuman pidana sekian bulan itu telah menghambat karir politiknya sekaligus akan menyulitkan dirinya dalam menjalankan tugas tugasnya di kemudian hari,” Kata pengamat kebijakan publik Hilmi R Ibrahim dalam keterangannya dikutip media ini.
Hilmi mengomentari polemik di masyarakat dengan masih adanya pejabat yang berstatus atau pernah berstatus narapidana mengikuti seleksi terbuka sebagai Sekda maupun kepala dinas di beberapa Provinsi dan Kota/Kabupaten. Termasuk di salah satu Provinsi di Kalimantan maupun di Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
“Jika hukuman yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, 4 tahun atau lebih, maka pejabat yang bersangkutan akan dicabut statusnya sebagai pegawai negeri sipil atau PNS maupun Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Namun kalau hukumannya di bawah 4 tahun, misalnya 3 tahun atau bahkan hanya tiga bulan. Pejabat tersebut tidak dipecat. Haknya sebagai PNS maupun ASN dikembalikan. Karena hukuman penjara yang telah dijalaninya itu mengembalikan hak dia sebagai PNS atau ASN,” papar Hilmi.
Ia menjelaskan, seorang pejabat publik harus menjadi panutan, alias tidak boleh cacat moral. Namun demikian hukuman yang telah dijalaninya itu tidak boleh membatasi haknya untuk ikut seleksi atau dipilih menjadi pejabat publik atau menduduki posisi tertentu.
Kalau dia dibatasi atau dilarang mengikuti lelang jabatan tertentu itu tidak boleh. Pelarangan itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Setiap pemilihan jabatan struktural apalagi eselon 1 dan 2 itu ada panitia seleksinya. Nah Panselnya itu harusnya memilih calon yang tidak bermasalah dengan hukum. Namun demikian tidak boleh juga melarang calon yang pernah memiliki status narapidana,” sebutnya.
“Hukuman yang pernah dijalani salah seorang calon, hanya untuk catatan Pansel. Agar Pansel memilih yang tidak memiliki cacat hukum atau memilih yang belum pernah mendapatkan hukuman. Tapi tidak boleh menggugurkan dia sebagai calon. Semuanya itu ada di peraturan Menteri Dalam Negeri,” sarannya.
Seorang calon pejabat eselon 2 atau 1 yang pernah menjalani hukuman di atas satu bulan dan di bawah 4 tahun, secara hukum tidak memiliki masalah untuk ikut seleksi atau dipilih menjadi pejabat publik. Namun, tidak sesuai secara moral dan kepantasan. Sebab, masih banyak calon calon yang bersih dari catatan hukum.
Hilmi memberikan solusi, jika dalam seleksi pejabat publik setingkat eselon satu dan dua baik di tingkat pusat maupun daerah terdapat salah satu calon yang pernah menyandang status narapidana, Pansel menggunakan hak subyektifitasnya untuk memillih atau membatalkan calon yang punya masalah hukum.
“Selain itu, biasanya di setiap seleksi pejabat publik membuka keran dan suara serta pendapat masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon yang ikut serta dalan proses seleksi tersebut. Masukan dan pendapat masyarakat harus jadi salah satu bahan pertimbangan Pansel untuk meloloskan atau tidak meloloskan salah satu calon,” jelasnya.
Menurut Hilmi, jika pejabat yang diloloskan Pansel adalah pejabat yang paling banyak mendapatkan masukan dan penilaian buruk dari masyarakat, pejabat tersebut akan kesusahan menjalankan tugas dan pekerjaannya.
“Kalau secara moral dia cacat dan mendapatkan penilaian atau pendapat buruk dari masyarakat. Hal ini akan mengganggu pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan, ini juga menjadi catatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah terkait cacat moral dan runtuhnya wibawah pemerintah daerah” pungkasnya.


