Fakfak – Ketua Pansel Anggota DPRK Otsus Kabupaten Fakfak, Arif H. Rumagesan menegaskan, peserta atau calon Anggota DPRK dilarang membawa Handphone di dalam ruangan saat tes penulisan makalah.
Penegasan itu disampaikan Arif Rumagesan saat memberikan materi sosialisasi Peraturan Pansel di Aula Abenhaezer Kabupaten Fakfak, Kamis (11/7/2024) lalu.
“Pada saat tes penulisan makalah, peserta masuk ke dalam ruangan hanya membawa diri kosong-kosong saja, tidak membawah tas, apalagi handohone pun tidak bisa bawah masuk ke dalam ruangan,” tegas Arif Rumagesan.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar calon Anggota DPRK mengungkapkan pemikirannya sesuai dengan hasil pengamatan, penelitian yang disusun secara sistematis dalam bentuk tulisan.
Untuk itu Ia mengharapkan calon Anggota DPRK agar mulai saat ini belajar melatih diri dengan penulisan makalah di rumah sesuai tema pilihan yang disediakan Pansel.
“Tapi ingat, penulisan makalah jangan ditulis oleh orang lain dan tidak boleh ketik di laptop atau komputer, hanya tulisan tangan di rumah dan tidak membawa makalah itu pada saat tes penulisan makalah,” kata Arif Rumagesan.
Kenapa penulisan makalah hanya menggunakan tulisan tangan di rumah, karena menurut Arif Rumagesan, itu memudahkan daya ingat peserta (colon Anggota DPRK) pada saat jalani tes penulisan Makalah.
“Kalau peserta mulai sekarang melatih diri untuk penulisan makalah menggunakan tulisan tangan, maka saya yakin pada saat jalani tes makalah, dia akan ingat semua apa yang dia tulis saat dia berada di rumah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK Otsus Kabupaten Fakfak menyatakan, salah satu tahapan seleksi yang wajib di jalani calon Anggota DPRK adalah penulisan makalah.
Mohammadon Daeng Husein Anggota Pansel DPRK Otsus Kabupaten Fakfak menjelaskan, penulisan makalah dilakukan dihadapan Pansel hingga pemaparan dan wawancara.
“Makalah ditulis langsung di tempat tes berlangsung,” ujar Mohammadon Daeng Husein dari jalur akademisi ini saat memberikan materi pada acara sosialisasi Peraturan Pansel di Aula Abenhaezer Kabupaten Fakfak, Kamis (11/7/2024).
Dijelaskannya, penulisan makalah terstruktur dengan tema yang disiapkan oleh Pansel sehubungan penyelenggaraan pembangunan Otsus di Kabupaten Fakfak.
“Makalah ditulis menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, ditulis di kertas Folio bergaris yang disediakan Pansel, minimal 4 halaman dengan jumlah kata minimal 1000 dan waktu penulisan 150 menit,” jelasnya.
Penulisan makalah, sambung Mohammadon, menitik beratkan pada lokus permasalahan yaitu di Kabupaten Fakfak dengan pilihan Tema: Peningkatan Ekonomi OAP di Kabupaten Fakfak, Peningkatan Kesehatan Masyarakat Kampung di Kabupaten Fakfak, Peningkatan Infrastruktur Kampung di Kabupaten Fakfak, Pendidikan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia OAP di Kabupaten Fakfak.
Mohammadon menambahkan, sistimatika makalah tersusun dari BAB I Pendahuluan terdiri dari A. Latar Belakang, B. Maksud dan Tujuan penulisan. BAB II Uraian Permasalahan, BAB III Pembahasan, BAB IV Penutup terdiri dari A. Kesimpulan dan B. Rekomendasi.
“Pemaparan atau presentasi makalah di depan Pansel diadakan pada hari yang sama dengan durasi waktu presentasi masing-masing peserta 15 menit,” tutupnya