Jakarta – Provinsi Papua Barat Daya sempat menjadi sorotan dalam rapat pleno terbuka di KPU RI. Tingkat Nasional. Rabu, 20 Maret 2024 sore
KPU Papua Barat Daya mengajukan catatan kejadian khusus bahwa suara Sanusi Rahaningmas/Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya hilang dan telah ditambahkan 133
Ketua KPU RI. Hasyim Asya`ri mempersilahkan KPU Papua Barat Daya untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap suara yang hilang dan kemudian telah ditambahkan dimaksud.
Setelah operator KPU RI melakukan pencocokan dan koreksi perbaikan disaksikan Komisioner Bawaslu RI, hadir KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.
Bahwa angka perolehan suara semula adalah 32652 dan dinyatakan hilang 133. Selanjutnya setelah ditambahkan 133 suara maka suara tersebut menjadi 32658.
Kendalan yang diungkapkan Ketua KPU RI sehingga suara tersebut tidak bisa dikembalikan atau dilakukan koreksi perubahan penambahan adalah
Setelah disandingkan jumlah surat suara digunakan dengan suara sah yang dimiliki hasil koreksi berbeda
Karena jumlah pemilih B.1+ B.2+B.3 hanya 363.542, sementara jumlah kertas surat suara yang digunakan adalah 363.675
Ketua KPU pertanyakan selisih lebih 133 suara sumbernya dari mana sehingga dianggap terjadi pengurangan suara terhadap Calon DPD RI Sanusi Rahaningmas lalu harus dikembalikan.
“Ini menunjukkan bahwa untuk mengubah suara itu tidak bisa begitu saja, harus dicatat bahwa pemilih berapa dan surat suara yang digunakan berapa.
Kalau ujuk-ujuk langsung suaranya saja yang dirubah ya ngga bisa, harus pastikan selisinya dari sumber mana, DPT DPTb, DPK”, Tanya Ketua KPU yang meminta tidak bisa dikoreksi.
Ditegaskan Hasyim bahwa penambahan 133 suara tersebut tidak ada sumbernya maka suara yang bersangkutan tidak bisa dikoreksi alias ditambahkan.
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya juga kemudian mengakui ada catatan kejadian khusus disampaikan kepada KPU Papua Barat Daya.
Lagi-lagi, Ketua KPU RI ini kemudian menanyakan hal itu juga kepada Bawaslu Papua Barat Daya. bahwa apakah tiba-tiba ada 133 suara itu sumbernya dari DPT, DPTb atau DPK.
“Kecuali di catatan kejadian khusus kemarin di Provinsi Papua Barat Daya ada runtutanya tapi kalau ngga ada ya mohon maaf kita tidak bisa koreksi disini”, Tegasnya
Hasyim mengejar pertanyaan untuk menggali tambahan suara 133 tersebut yang semula ini dikoreksi dari 3252 menjadi 32658 atau lebih 133 suara terhadap KPU Papua Barat Daya
Ia sampaikan bahwa jika suara ditambahkan maka jumlah pemilih pasti bertambah, jumlah kertas surat suara juga meski bertambah.
Sementara surat suara yang digunakan adalah 363.675 sedangkan jumlah pemilih yang hadir 363.542. dengan demikian selisi antara pemilih dengan kertas surat suara yang digunakan
“Apakah benar tidak ada”, tanya Ketua KPU RI. KPU Papua Barat Daya menjawabnya bahwa, “Iya, tidak ada”, dengan demikian hasil Pleno KPU PBD ditetapkan.
Sebagai penutup. Hasyim beberkan bahwa ketika itu KPU Papua Barat telah tambahkan 133 suara itu tetapi lupa input masuk ke dalam sistim dari 32.525 menjadi 330.733.
“Karena tidak ada sumbernya maka tidak bis akita tambahkan ya, ok, kita sahkan”, Kata Penutup Ketua KPU Ri sekaligus menskors pleno dimaksud. diunggah dari live streaming KPU RI. (ret)