23.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

DPP PKB Keluarkan Dua Surat Sakti ke Fakfak, Ramlan Pelu Dipecat.

Fakfak – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan segala kewenangan yang dimilikinya, partai besutan Muhaimin Iskandar ini resmi menerbitkan dua surat sakti untuk di sampaikan ke Pengurus DPC PKB Kabupaten Fakfak,

Surat ini disampaikan ke Fakfak jelang pendaftaran Pasangan Calon Bupati Fakfak, Samaun Dahlan dan Calon Wakil Bupati, Clifford H Ndandarmana untuk kepentingan pemilukada 9 Desember 2020 mendatang

Dua rangkap surat keramat yang tidak dapat dihindari oleh DPC PKB Kabupaten fakfak adalah, pencabutan surat keputusan DPP PKB tertanggal 26 Agustus 2020 tentang penetapan Drs Said Hindom, M.Si dan Hermanus Keryanto sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak,

Selanjutnya DPP PKB secara tegas kembali memberikan dukungan kepada Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang nantinya mengikuti perhelatan pemilu 9 Desember 2020 mendatang

Kemudian, Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor : 4048/DPP/01/2020 tentang penetapan susunan Dewan Pengurus Cabang PKB Kabupaten Fakfak – Papua Barat,

DPP beralasan bahwa kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Ramlan Pellu tidak dapat memenuhi tugas, wewenang, serta tanggung jawabnya sebagaimana aturan AD/ART Partai sehingga perlu ditetapkan susunan kepengurusan yang bertindak sebagai pimpinan partai di tingkat Kabupaten fakfak.

Ketua DPC PKB Kabupaten Fakfak, Iskandar Tassa ditemui mataradarindonesia.com, Sabtu, (5/9) di Kantor KPU Kabupaten Fakfak menjelaskan bahwa Partai PKB akhirnya ditolak rekomendasinya sebagai partai pengusung pasangan #SADAR akibat karena rekomendasi tersebut diberikan di injury time pendaftaran bapaslon #SADAR, saat itu yang mereka bisa lampirkan adalah SK Kepengurusan yang baru dan Rekomendasi jenis B.1-KWK untuk mengusung Bapaslon #SADAR

“Yang jelas bahwa surat dukungan untuk PKB mengusung Pasangan #SADAR itu terbit tanggal 3 September 2020 yang merupakan penarikan berkas dari pasangan Said Hindom – Hermanus Keryanto, namun sungguh disayangkan ketika kita menyiapkan berkas pencalonan kita tidak diikutkan dalam daftar lampiran koalisi partai politik sehingga ditolak oleh KPU Kabupaten fakfak karena proses kesiapan administrasi sangat terlambat, KPU beralasan rekomendasi tersebut harus tanda tangan basah bermeterai alias bukan scan”, Ujarnya

Terkait dengan SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Fakfak yang semula di Nahkodai oleh Ramlan Pellu dan kemudian dipecat oleh DPP sehingga menerbitkan SK Kepengurusan yang baru menetapkan Iskandar Tassa sebagai Ketua DPC didampingi Sekretarisnya Usman Rengen, DPP menyampaikan dalam SK itu bahwa Ramlan Pellu dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan wewenanganya sebagai Ketua Partai di daerah,

“SK Kepengurusan DPC PKB Fakfak itu sah karena itu diterbitkan di DPP, kami baru terima SK ini juga ketika Tim sudah bergerak ke KPU Kabupaten fakfak sehingga itu juga tidak bisa ikut masuk dalam persyaratan calon pasangan #SADAR, dan ketua lama sudah di Nonaktifkan kemudian kami diperintahkan DPP untuk memberikan dukungan ke Samaun – Clifford”, Terang Iskandar Tassa.

Kepemimpinan DPC PKB Fakfak dibawah kendali Iskandar Tassa dan Usman Rengen mereka siap mengkonsolidasikan semua dukungan politiknya kepada Pasangan #SADAR untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 9 Desember 2020 mendatang,

“Yang jelas secara kepartaian organisatoris saat ini telah memberikan perintah dan instruksi kepada kader partai untuk wajib hukumnya memenangkan Pasangan #SADAR, dasarnya adalah rekomendasi yang telah diberikan, kami juga siap mengarahan semua dukungan kami untuk memenangkan Pasangan #SADAR”, Tegas Usman Rengen.

Salah satu kandidat bakal calon bupati fakfak yang tidak mau namanya tidak disebutkan mataradarindonesia.com merasa kesal dan cukup kecewa dengan sikap yang dilakukan oleh mantan ketua DPC PKB Fakfak, Ramlan Pellu,

Pasalnya dia sejak awal mendaftar dan berharap mengikuti proses ini bisa sampai ke pusat, ternyata nama yang diperjuangkan adalah orang lain yang kemudian rekomendasi yang keluar sebelumnya bukan mereka yang mendaftar di DPC PKB fakfak, Kesalnya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!