Fakfak – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Fakfak yang ke-124, hasil rumusan yang disusun melalui Wewowo (Kerapatan Adat) dibacakan oleh Raja Rumbati XIX, Abdul Gani Ishak Bauw, pada upacara bendera yang digelar di halaman Rumah Negara Bupati Bupati Fakfak Sabtu (17/112024).
Rumusan tersebut disusun dan ditandatangani oleh Raja dari tujuh Petuanan, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Fakfak, pihak- pihak terkait dengan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Fakfak, terutama Orang Asli Papua (OAP).
Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan dalam rumusan tersebut :
- Revisi Perda Miras dan Larangan Judi : Pengusulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Miras serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRK Fakfak untuk menanggulangi masalah Miras. Temuan Miras dalam Sidak yang dipimpin oleh Pj. Bupati Fakfak pada 26 Oktober dan 2 November 2024 juga diperintahkan untuk segera dimusnahkan.
- Optimalisasi Hasil Wewowo 2023 : Mengoptimalkan hasil Wewowo 2023 dalam perencanaan kebijakan pembangunan daerah ke depan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Fakfak.
- Peningkatan Partisipasi OAP dalam Kepemimpinan : Poin penting dalam rumusan ini adalah penegasan bahwa pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati 2029, serta Pemilihan DPRK Fakfak mendatang, 80% dari calon yang terpilih diharapkan berasal dari Orang Asli Papua (OAP), termasuk di dalamnya penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
- Penyelesaian Masalah Tanah dan Asrama Mahasiswa : Penyelesaian status tanah dan bangunan asrama mahasiswa di berbagai kota studi juga menjadi fokus dalam rumusan ini, dengan harapan dapat diselesaikan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat.
- Rekrutmen CPNS dan Pemberdayaan Pendidikan : Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, rumusan ini mengusulkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kuota 80% untuk OAP dan 20% untuk non-OAP, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik lokal.
- Pengaturan Tapal Batas dan Penyelesaian Tanah Pemerintah
Pembentukan tim penyelesaian tapal batas adat antara Kabupaten Fakfak dan kabupaten lain, serta penegasan penyelesaian masalah tanah pada objek vital milik Pemerintah Kabupaten Fakfak juga menjadi poin penting dalam rumusan ini. - Optimalisasi Peran Lembaga Keagamaan dan Infrastruktur : Dalam rangka mendukung pembangunan, rumusan ini juga mencakup pengoptimalan peran lembaga keagamaan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta penyediaan fasilitas operasional bagi lembaga adat dan keagamaan di tingkat distrik dan kampung.
- Dukungan terhadap Organisasi Perempuan : Pemerintah daerah diharapkan memberikan hibah secara berkelanjutan kepada organisasi perempuan Mbahan Matta, seperti Lapepa, Henggititora, Henggikombah, dan Solidaritas Perempuan Papua, sebagai bagian dari upaya pemberdayaan perempuan di Fakfak
- Program Sosial dan Infrastruktur Terdapat juga usulan terkait penyusunan kamus 13 bahasa daerah Fakfak, perencanaan Hari Festival Budaya Daerah, serta pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga yang diharapkan dapat mengoptimalkan potensi generasi muda Fakfak.
Abdul Gani Ishak Bauw, dalam kesempatan tersebut menegaskan hasil rumusan ini adalah langkah bersama untuk memastikan bahwa Fakfak berkembang dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama Orang Asli Papua.
“Semua pihak diharapkan dapat mendukung implementasi rumusan ini demi kemajuan Fakfak yang lebih baik,” ujarnya.
Peringatan HUT Kota Fakfak ke-124 ini tidak hanya menjadi ajang refleksi bagi perkembangan kota, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam melaksanakan program-program yang mencerminkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang diusung oleh masyarakat Fakfak.​
Menurutnya, peringatan HUT ke-124 Kota Fakfak tidak hanya menjadi ajang refleksi bagi perkembangan kota.
Selanjutnya, hasil wewowo atau kerapatan adat tersebut diserahkan ke DPRD Fakfak melalui sidang paripurna oleh Raja Rumbati. Abdul Gani Isak Bauw kepada Ketua DPRD Fakfak. Amir Rumbouw.
Gani sebagai Raja Rumbati berharap hasil wewowo tersebut agar dapat ditindak lanjuti dan perlu untuk dikawal bersama agar diputuskan dan dijalankan bersama seiring perkembangan pembangunan kabupaten fakfak saat ini.
Hasil wewowo, ucapnya, untuk memastikan Kabupaten Fakfak berkembang dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama Orang Asli Papua.
“Semua pihak diharapkan dapat mendukung implementasi rumusan ini demi kemajuan Fakfak, serta menjadi bagian dari cara untuk bagaimana mengembangkan kearifan lokal fakfak” ujar Abdul Gani Ishak Bauw.
“Ini juga ebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam melaksanakan program-program yang mencerminkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang diusung oleh masyarakat Fakfak,” Terangnya. Tutup