Fakfak – Sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu, Tapal Batas Wilayah Kabupaten Fakfak menjadi persoalan yang sangat mendasar dan harus serius dapat diselesaikan sebab antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Bintuni telah terjadi pergeseran batas Wilayah Fakfak berkurang sebesar 4. Km dari luas wilayah sebelumnya 14.320 Km persegi.
Ini menunjukkan bahwa luas wilayah Kabupaten Fakfak telah terjadi pengurangan dan bertambah ke Luas Wilayah Kabupaten Bintuni, permasalahan ini juga sempat menjadi sorotan pada Debat Publik Kandidat Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Fakfak, 4 November 2024 kemarin, antara Paslon UTAYOH dan Paslon SANTUN.
Dua Kandidat Calon Bupati Fakfak didampingi Pasangan Calon Wakil mereka masing-masing saling adu argumentasi soal pengurangan tapal batas fakfak dimaksud, Pasangan Santun pertanyakan hal ini kepada Pasangan UTAYOH dan ketika itu Untung mengatakan bahwa hal itu sudah terjadi sejak masa pemerintahan sebelumnya (Mocha dan Bram-red).
“Itu terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya”, Terang UT, Namun dibantah juga oleh Pasangan Calon Bupati Samaun Dahlan, Dahlan beri klarifikasi bahwa kejadian ini tidak pada kepemimpinan Mocha melainkan masa kepemimpinan Bupati Fakfak. Untung Tamsil dengan Pasangan Wakilnya. Yohana Dina Hindom sebab dokumen itu tercatat diputuskan pada Tahun 2022 kemarin.
“Kita tau bahwa itu bukan masa pemerintahan sebelumnya tetapi masa pemerintahan sekarang karena dokumen itu ditanda tangani pada tahun 2022”, Bantah Samaun Dahlan terhadap klarifikasi Untung Tamsil.
Untung kemudian mengatakan bahwa bukan pihaknya selaku Bupati yang menandatangani dokumen pengurangan tapal batas tersebut, benar pernyataan tersebut, namun diketahui bahwa yang menandatangani dokumen pengurangan tapal batas fakfak hingga berkurang kurang lebih 4 Km persegi adalah Wakil Bupati Fakfak. Yohana Dina Hindom pada tahun 2022.
Ternyata, pengurangan luas wilayah Kabupaten fakfak ini diangkat pada forum Wewowo (Kerapatan Adat) yang berlangsung Kamis, 14 November 2024 kemarin bertempat di gedung Witnder Tuare Fakfak, Para Raja dan Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk segera pulihkan kembali luas wilayah yang hilang atas keputusan pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Sebanyak 33 point hasil wewowo (Kerapatan Adat) yang dibacakan Raja Rumbati. Abdul Gani Isak Bauw selanjutnya diserahkan kepada Pjs. Bupati Fakfak. Octovianus Mayor. disaksikan Ketua DPRD Fakfak. Amir Rumbouw dan Forkopimda serta 7 Petuanan Raja di Fakfak. salah satunya adalah mengenai pemulihan tapal batas antara Fakfak dan beberapa daerah terdekat. Di point 8 mengatakan bahwa :
“Pengaturan Tapal Batas : (a) Pembentukan tim penyelesaian tapal batas adat dan pemerintah, prioritas penyelesaian tapal batas Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Sorong Selatan pada wilayah Teluk Berau, (b) Mengkaji ulang luas wilayah Kabupaten Fakfak.”, Mintanya.
Diketahui sebelumnya bahwa, Luas Wilayah Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat berkurang dari 14.320 Km2 (Persegi) menjadi 9.860,90 Km2 (Persegi)
Padahal luasan wilayah Administrasi Kabupaten Fakfak yang masuk didalam BAB II RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Fakfak – Papua Barat adalah seluas 14.320 Km2 (Persegi)
Sementara Luas Wilayah Kabupaten Kaimana adalah 17.907,39, dan Luas Wilayah Kabupaten Bintuni menjadi 19.347,26
Data ini tertuang didalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permandgari (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah.
Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.
“Luas Wilayah Indikatif sesuai Surat Badan Informasi Geospasial No. B-8.31/PBW-BIG/IGD.04.04/6/2021 Tanggal 8 Juni 2021. Luas Wilayah Kabupaten Fakfak 9.863 Km2 (Persegi), Luas Wilayah Kabupaten Kaimana 17.907,39, dan Luas Wilayah Kabupaten Bintuni menjadi 19.347,26”,
Hal ini termuat didalam Isi Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, dan Keputusan Kemendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.
Mengenai tapal batas dimaksud, Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak dan LMA Kabupaten Fakfak pernah mendatangi DPRD Fakfak untuk meminta difasilitasi pertemuan bersama Pemerintah Daerah, saat itu yang hadir adalah dari Bagian Tata Pemerintahan,
Ketika itu di forum RDP tersebut antara DPRD bersama masyarakar adat yaitu Dewan Adat Mbahm Matta dan LMA Fakfak bahwa yang ditandatangani oleh Ibu Wakil Bupati Fakfak yaitu Yohana Dina Hindom adalah titik simpul bukan tapal batas wilayah. Katanya
Masyarakat adat waktu itu berharap agar hasil penandatangan bersama antara Pemda Kaimana, Fakfak dan Bintuni yang difasilitas Pemprov Papua Barat tidak beprengaruh terhadap terjadinya pemindahan tapal batas yang berpengaruh terhadap berkurangnya luas Wilayah
Ternyata setelah dilakukan penandatanganan dan kini keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan Luas Wilayah Fakfak berkurang menjadi 9.860,90 Km2 (Persegi) dari sebelumnya 14.320 Km2
Pernah juga terjadi kesepakatan dan penandatanganan batas Wilayah antara Kabupaten Fakfak, Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Kaimana
Pertemuan kesepakatan dan penandatanganan itu terjadi pada 21 Juni 2021, dan untuk Kabupaten Fakfak diwakili oleh Ibu Wakil Bupati Fakfak. Yohana Dina Hindom
Bahwa pertemuan terakhir antara Pemda Fakfak, Bintuni dan Pemda Kaimana terjadi pada 21 Juni 2021 lalu di Jakarta, pertemuan itu dihadiri oleh Kabag (Adum) Setda Teluk Bintuni, Wakil Bupati Fakfak, dan Wakil Bupati Kaimana (selaku pihak terkait),
Waktu itu, agenda dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan dan kesepakatan rancangan Permendgari tentang batas daerah antara Fakfak – Bintuni, kesepakatan itu tertuang didalam berita acara nomor : 112/BAD III/IV/2021 tertanggal 21 Juni 2021.
Saat itu, berdasarkan kesepakatan dan berita acara tersebut maka telah usai amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni dan menunggu penerbitan Permendagri.
Alhasil, turunlah Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021. Dengan demikian Luas Wilayah Kabupaten Fakfak berkurang menjadi 9.863 Kilometer Persegi.
Dimasa kepemimpinan Bupati Fakfak 2 periode. DR Drs Mohammad Uswanas, M,Si. tapal batas atau batas wilayah antara Fakfak dan Bintuni sempat bergeser, Ketika Uswanas didampingi Alibaham Temomgmere menemui pihak Kemendagri untuk berdiskusi dan sempat dikembalikan ke luasan wilayah semula yaitu. 14.320 Km.
Semoga pemerintahan saat ini atau kedepan bisa berupaya untuk mengembalikan adanya pergeseran luas wilayah fakfak menjadi 14.320 Km2. Tutup