Fakfak – Hasil wewowo (Kerapatan Adat) yang berlangsung Kamis, 14 November kemarin dalam rangka memperingati HUT Ke-124 Kabupaten Fakfak – Papua Barat. menyepakati banyak usulan dan masukkan yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak pada hari Sabtu, 16 November 2024 bertepatan dengan upacara memperingati HUT Ke-124 Kabupaten Fakfak.
Kesepakatan itu dibacakan langsung oleh Bapak Raja Rumbati. Abdul Gani Isak Bauw dikuping langsung Pjs Bupati Fakfak. Octovianus Mayor dan Ketua DPRD Fakfak Amir Rumbouw serta Forkopimda dan seluruh masyarakat yang hadir
Hasil kerapatan adat itu meminta kepada pemerintah daerah kabupaten fakfak agar musnahkan mirash sitaan 26 Oktober dan 2 November 2024 lalu
Sebelumnya Satpol PP menangkap miras yang jumlahnya ratusan karton dan sampai saat ini belum diproses oleh aparat penegak hukum. miras berlebel itu dikirim masuk lewat pelabuhan laut fakfak dan diisi dengan kapasitas dua unit kontener
“Peninjauan kembali atau (Revisi) Persa Nomor ; 2 Tahun 2008 tentang miras dan pengusulan regulasi larangan judi serta pembentukan Pansus di DPRK Kabupaten Fakfak terkait penanganan Miras
Kemudian terkait temuan miras pada saat sidak yang dipimpin Pjs Bupati Fakfak pada tanggal 26 Oktober dan 2 November 2024 agar segera dimusnahkan”,begitu bunyi hasil wewowo yang dibacakan Raja Rumbati, Sabtu, 16 November 2024 pagi.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Fakfak berhasil mengamankan dua kontainer minuman keras (miras) bermerek yang masuk melalui Pelabuhan Laut Fakfak pada Sabtu (2/11/2024) lalu.
Ribuan botol miras yang dikemas dalam karton-karton tersebut kemudian diangkut menggunakan truk menuju Kantor Bupati Fakfak.
“Kami baru mengamankan dua kontainer berisikan miras bermerek dari kapal contener spil yang masuk bersandar di Fakfak,” ujar Kepala Satpol PP Fakfak, Hermanto Hobrouw baru baru ini.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menindak peredaran miras yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dijelaskan Hermanto, miras tersebut selanjutnya ketika itu diagkut ke kediaman Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak, Octavianus Mayor, untuk dilakukan pembuatan berita acara sebagai langkah awal sebelum pemusnahan. Hingga berita ini diturunkan belum tau keberadaanya
Lebih lanjut dijelaskan ketika itu bahwa, Hermanto menyebutkan bahwa Satpol PP akan meminta surat resmi dari pengadilan untuk memproses agenda pemusnahan miras tersebut.
“Kami akan terus melakukan operasi dan pemantauan, hasilnya kami j mengamankan satu mobil yang memuat miras. Pokoknya, kita basmi semua,” tegasnya.
Selain pengamanan miras, jauh sebelum itu Satpol PP Fakfak juga mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak-lapak liar yang ada di Pasar Sebrang, Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah.
Hermanto menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban lingkungan sesuai instruksi langsung dari Pjs Bupati Fakfak, Octavianus Mayor.
“Satu di antara tujuannya, kami ingin menciptakan ketertiban di tengah lingkungan masyarakat, termasuk melaksanakan amanat langsung dari Pjs Bupati untuk memusnahkan miras,” kata Hermanto.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Fakfak.
Pertanyaan kemudian, dimanakah keberadaan dua kontener miras tersebut yang masuk lewat pelabuhan fakfak dan disita oleh Satpol PP Fakfak?, katanya sudah dilakukan penyitaan oleh Satpol PP.
Sejauhmana proses penanangananya dan publik menunggu tindakan tegas pemerintah kabupaten fakfak dan aparat penegak hukum yang menangani masalah ini.
“Kami sebagai masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap aktifitas masyarakat biasa di fakfak menanyakan sejauhmana pemerintah dan aparat terkait melakukan proses penindakan terhadap dua kontener miras yang katanya sudah ditangkap di Pelabuhan fakfak”, Ujar oknum masyarakat yang tdiak mau dipublish namanya. Tutup