15.5 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Dua Mantan Wakil Bupati Masuk (Dewas) Bupati Fakfak, Wasekjend DPP Golkar Jadi Tenaga Ahli.

Fakfak – Dua Mantan Wakil Bupati Fakfak masuk dalam deretan nama Dewan Pengawas/Pertimbangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2020-2024, (Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom), penunjukan tersebut di gedung Winder Tuare Fakfak, Senin, (6/9).

Kedua Mantan Wakil Bupati Fakfak yang masuk sebagai Dewan Pengawas/Pertimbangan Bupati – Wakil Bupati Fakfak adalah, Said Hindom (Mantan Bupati Fakfak) periode 2005-2010, Donatus Nimbitkendik (Mantan Wakil Bupati Fakfak) periode 2010-2015.

Selain Said Hindom dan Donatus Nimbitkendik, ada juga Mantan Kepala DPPKAD Fakfak, Hamid Kuman, SE, M.Si, dari pihak swasta seperti Yoel Rohrohmana, dan Sanusy Bachry,

Sedangkan Pdt. Marthen Hindom merupakan (Mantan Anggota DPRD Fakfak), dan Nasrun P. Elake, adalah (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak) masuk dalam anggota Dewan Pengawas/Pertimbangan.

Untuk Tenaga Ahli yang dilantik Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil, dari 10 orang yang siap bekerja membantu bupati dan Wakil Bupati Fakfak selama 4 Tahun kedepan didalamnya ada Wasekjend DPP Partai Golkar, Amin Ngabalin.

Amin selain masih menjabat sebagai Wasekjend DPP Partai Golkar, dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Pertambangan Indonesia, dia juga sebagai Ketua Kosgoro 45 Papua Barat, saat ini dia menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang komunikasi politik dan kerjasama antar lembaga.

Sementara mantan Kepala Dinas Pnedidikan Provinsi Papua Barat, Bernarda, B.M Henan, SH menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati bidang pengawasan pengendalian keuangan dan aset daerah, dan Salim Alhamid, S.Sos yang merupakan Ipar Bupati Fakfak menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik

Selanjutnya, Emanuel Komber sebagai tenaga ahli Bupati bidang kebudayaan adat dan kerjasama antar etnis, Hidayat Alhamid sebagai tenaga ahli Bupati bidang pertambangan energi dan sumber daya alam, Zulkifly Bay sebagai tenaga ahli Bupati bidang pariwisata dan ekonomi kreatif

Kemudian, Salim Yarkutan sebagai tenaga ahli Bupati bidang pendidikan pemuda dan olahraga, Saharudin La Djani, SH sebagai tenaga ahli Bupati bidang ekonomi industri dan perdagangan,

Sementara Deni Novi Tampi, SH sebagai tenaga ahli Bupati bidang investasi dan perwakilan urusan pemerintah daerah, Hasanudin (Mantan Anggota Polres Fakfak) menjabat sebagai tenaga ahli Bupati bidang hukum keamanan dan ketertiban umum,

Bupati Fakfak dalam sambutanya mengatakan bahwa, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap Instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka peman Tapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Pelantikan tersebut juga merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai pengembangan karir pegawai tidak dilakukan semata mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi

Ini semua dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan Fakfak menuju Fakfak tersenyum tahun 2025.

“Dengan proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Fakfak tentunya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Menejemen pegawai negeri sipil JO peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Menejemen pegawai negeri sipil

Yang merupakan tindak lanjut dari undang undang ASN nomor lima tahun 2014 sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis “sistem married” pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah

Hal ini bertujuan untuk menghasilkan PNS Yang profesional memiliki nilai dasar etika professi bebas dari intervensi politik dan praktik KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintah dan pembangunan

Selaku pejabat pembina kepegawaian saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,

Meskipun demikian saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada obyektivitas kepangkatan kompetensi kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender suku agama ras dan golongan yang tentunya sejalan dengan tim Penilai kinerja kepegawaian atau yang dulu kita kenal dengan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karir pegawai sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku”, Urai Untung Tamsil. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!