“Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU No. 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur; Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota”
Fakfak – Ditengah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak sedang pica otak hadapi Gugatan Hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konsitusi disaat yang sama Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak kian bermanuver, satu persatu “Jagoan” ini mulai menunjukkan identitasnya dengan gaya ataupun karakter kepemimpinan mereka yang lebih tepat dinilai masyarakat agar menjadi teladan masa depan fakfak tercinta.
Pesta demokrasi (Pilkada Fakfak-red) yang berlangsung saat ini merupakan hal yang biasa-biasa saja yang digelar setiap 5 tahun karena akhir dari semua pertarungan ini adalah bagaimana komitmen membangun Kabupaten Fakfak kedepan lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bebaskan biaya pendidikan dan Kesehatan yang gratis, serta menggagas grand desain pembangunan yang berpihak terhadap rakyat
Tercatat, Kabupaten Fakfak dalam Pemilukada Tahun 2010 kemarin angka partisipasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak mencapai 5 Pasangan Calon diantaranya, Pasangan Said Hindom – Alibaham Temongmere. (Sahabat), Pasangan Mohammad Uswanas – Donatus Nimbitkendik (MODO), Pasangan (A.Lala), Pasangan Yoel Rohrohmana dan Amin Ngabalin (YONMA), Pasangan Hamid Kuman – Jimmy Nahuway (HAJI). naik di Tahun 2024
Angka partisipasi ini mulai terlihat kembali muncul di Pilkada Fakfak Tahun 2024 pada November mendatang, mesikpun belum ditetapkan sebagai Calon Bupati. Namun Bakal Calon Bupati Fakfak yang telah menyatakan sikap maju sebagai Calon Bupati Fakfak November 2024 mendatang adalah, Untung Tamsil berpasangan dengan Yohana Dina Hindom, sementara Samaun Dahlan, Abdul Razak Ibrahim Rengen, H.Chaerduin Pawiloy atau dikenal dengan sebutan Haji Muda, terbaru juga Saleh Siknun, keempat Balon tersebut belum membocorkan wakilnya.
Diketahui satu Pasangan Bakal Calon Bupati Fakfak melalui jalur Independen adalah. Immanuel Komber berpasangan dengan Rico Thie (Suami dari Sekretaris DPC PBB Fakfak) sebagai wakil, kedunya kini sedang bergerilya mengumpulkan KTP warga untuk memenuhi syarat pendaftaran ke KPU, KPU sendiri hingga saat ini belum mensosialisasikan tahapan pencalonan independent karena sedang hadapi gugatan sengketa Pileg 2024 di MK. Jakarta.
Satu dari lima kontestan yaitu, Saleh Siknun ketika dihubungi media ini via ponsel selulerunya menyatakan bahwa terkait kesiapan maju di Pilkada Fakfak 2024 sudah sangtat siap namun tergantung perintah partai dan permintaan dari masyarakat khususnya di Kabupaten Fakfak.
“Sebagai politisi dan Kader Partai PDI Perjuangan selalu siap tunduk taat dan patuh untuk menjalankan perintah partai, sepanjang itu juga jika ada keinginan dan kemauan rakyat yang mendorong kami untuk harus maju”, Terang Bung SS yang dikonfirmasi media ini, Senin, (6/5) malam.
Jika keenam kontestan dimaksud lolos masuk sebagai peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak 2024 maka diprediksi pertarungan kali ini seperti Pilkada 2010 karena adu kuat strategi keenam pasangan untuk mencari simpati dan dukungan masyarakat dengan gaya dan cara masing-masing. (Jangan melanggar aturan-red).
Untung Tamsil adalah Petahana dan juga Ketua Gerindra Kabupaten Fakfak setelah menang Pilkada 2020 dari jalur independent, Samaun Dahlan kini menjadi salah satu pengusaha dan juga Mantan Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak era kepemimpinan Mantan Bupati Fakfak. Mohammad Uswanas.
Pilkada 2020 kemarin meskipun dimenangkan Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom hanya selisih kurang lebih 820 suara sah dari Pasangan Samaun Dahlan – Clifford Hendrick Ndandarmana. Akankah Samaun kembali rebut kemenangan ini tentunya semua kembali kepada pilihan rakyat. nasib dan strategi.
Balon Bupati Fakfak berikut adalah Abdul Razak Ibrahim Rengen, Saleh Siknun, dan Immanuel Komber merupakan “pendatang baru” dimusim Pilkada 2024 ini, (Tete Ab) saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak. Razak dikenal sebagai aktifis yang memiliki jabatan terakhir sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Fakfak. kemudian saat ini menjabat sebagai Ketua Harian KONI Kabupaten Fakfak.
Rengen juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Fakfak. pria asal Kampung Tanaman. Distrik Pariwari. Kabupaten Fakfak – Papua Barat ini menyatakan kesiapanya sebagai Bakal Calon Bupati Fakfak untuk bertarung di Pilkada Fakfak 2024.
Saleh Siknun, Politisi dan juga Kader PDI Perjuangan ini selalu senyum sapa dengan masyarakat terutama di Kabupaten Fakfak, gaya politik Bung SS cukup elegan karena sulit menampikkan keluh kesah masyarakat bahkan senantiasa menjemput setiap keluhan masyarakat, dia terpilih sebagai Anggota DPRPB selama 3 periode, termasuk hasil pemilu 2024. dan keuar sebagai suara terbanyak dari Dapil V Papua Barat.
Maju sebagai Calon Bupati Fakfak 2024 jika ada perintah dari Partai Besutan Megawati Soeakrno Putri ini. Saleh mengakui bahwa PDI Perjuangan hanya memiliki 1 kursi di DPRD Kabupaten Fakfak hasil Pileg 2024 kemarin namun didunia politik jika komunikasi bisa dibangun secara baik kenapa tidak bisa menjadi 20 persen untuk menjadi tiket Pilkada Fakfak 2024.
Bakal Calon Bupati yang telah mendaftar ke beberapa Partai Politik diantaranya. Untung Tamsil. Samaun Dahlan. Abdul Razak Ibrahim Rengen. Chaerduin Pawiloy, Sementara Saleh Siknun sejauh ini belum mendaftar ke partai manapun. Apakah dengan tidak mendaftar di Kabupaten maka DPP tidak bisa mengeluarkan rekomendasi. Belum tentu juga, selanjutnya untuk Immanuel Komber terus mengumpulkan keping KTP.
Terbaru, Abdul Razak Rengen, Samaun Dahlan dan H Caherduin Pawiloy rencana akan mengembalikan formulir pendaftara ke Partai NasDem setelah sebelumnya juga Paslon UTAYOH telah kembalikan berkas yang sama, Samaun Dahlan memutuskan pengembalian, Selasa, (7/5) pagi. Pukul 10.00 Wit, selanjutnya Haji Muda rencana pukul 13.00 Wit siang, dihari yang sama Abdul Razak Rengen (Tete AB) memilih waktu pengembalian di sore hari.pukul 16.00 Wit.
Kedepan masyarakat “Jangan salah pilih” beberapa Bakal Calon Bupati yang akan berupaya untuk menjadi Calon Bupati Fakfak 2024. Enam nama tersebut diatas sejatinya mulai dilihat dan dipelajari secara baik selama ini siapa yang sangat tepat untuk dipilih dalam pilkada 2024 mendatang. Semua kembali ke hati Nurani masyarakat.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Resmi Dikeluarkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU No. 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur; Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024.
Selanjutnya, regulasi PKPU ini menjadi dasar penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya mensukseskan pilkada. Pemilihan ini merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini untuk memilih pemimpinnya secara langsung dan demokratis.
Kemudian pelaksanaan pemilihan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
Persiapan, 1. PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN : 26 Januari 2024, 2. PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN : sampai 18 November 2024, 3. PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN : sampai 18 November 2024, 4. PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS : 17 April 2024 – 5 November 2024, PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA : Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu, PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN : 27 Februari 2024 – 16 November 2024, PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH : 24 April 2024 – 31 Mei 2024, PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH : 31 Mei 2024 – 23 September 2024
Penyelenggaraan, 1. PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN : 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024, 2. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON : 24-26 Agustus 2024, 3. PENDAFTARAN PASANGAN CALON : 27 – 29 Agustus 2024, 4. PENELITIAN PERSYARATAN CALON : 27 Agustus 2024 – 21 September 2024, 5. PENETAPAN PASANGAN CALON : 22 September 2024, 6. PELAKSANAAN KAMPANYE : 25 September 2024 – 23 November 2024, 7. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA : 27 November 2024, 8. PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA : 27 November 2024 – 16 Desember 2024, 9. PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH : Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku register perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU,
10. PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU, 11. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH TANPA PHPU : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, 12. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH ADA PHPU, Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.