15.5 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Sorotan : Proses Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024 di Papua Barat Sistimnya Harus Diseragamkan

Papua Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah menyelesaikan tahapan perekrutan Badan Adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan atau Panitia Pemilihan Distrik di Kabupaten/Kota Papua Barat.

Badan Adhoc KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Proses perekrutan Badan Adhoc Pemilu yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota di Papua Barat mendapat sorotan dari Jaringan Demokrasi Indonesia atau JADI.

Lembaga ini menilai kedepan harus diperbaikan karena perekrutan tersebut masih belum terlalu transparan sehingga sebagian masyarakat yang protes dengan model perekrutan dimaksud.

Mantan Ketua KPU yang juga sebagai Ketua Jaringan Ddemokrasi Indonesia (JADI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana dalam pesan tertulisnya disampaikan kepada mataradarindonesia.com, Jumat, (23/12) meminta kedepan perekrutan Panitia Adhoc lebih transparan,

Ia mengatakan bahwa jika penerimaan atau perekrutan diatur secara Online maka semua online, jika tidak kalau secara offline maka semua harus secara offline, karena sebagian daerah menerima secara Online dan sebagian daerah lainya secara Offline,

“JADI ( JAringan Demokrasi Indonesia ) Papua Barat melihat bahwa proses rekutmen Badan Ed Hok ( PPK.PPD ) menunju pemilu 2024, perlu di lakukan lebih trasparan lagi, dalam aspek penilaian, karena kami melihat ada beberapa daerah yang mana melakukan test kemampuan dari kepemiluan melalaui ( CAT ) secara on Line sedangkan di beberapa daerah lain di lakukan secara Off Line”, Ungkap Atkana kepada media ini.

Dikhawatirkan Atkana adalah bahwa hal ini akan berpotensi tidak profesinoalnya seorang Petugas Adhoc di dalam menentukan hasil yang valid, seharusnya proses tersebut dilakukan secara profesional dengan menseragamkan sistim yang ada sehingga tidak menimbulkan persepsi miring bagi lembaga KPU itu sendiri.

“Kami selaku Lembaga Peduli Demokrasi ( JADI ) memberikan penekanan bahwa kiranya prosesnya di lakukan secara Profesional dengan meseragamkan sistem yang ada, selain itu juga penyelenggara ini adalah bagian terpenting atau ujung tommbak proses demokrasi ini sendiri baik maulai dari PPD, PPS dan juga nanti KPPS.”, Ujar Amus.

Atkana sangat berharap kepada KPU Khususnya KPU Kabupaten/Kota di Papua Barat agar mampu mengelola Pemilu secara baik dan profesional dengan mengedepankan azas-azas penyelenggaraan pemilu itu sendiri, apalagi KPU baru saja mendapatkan Opini baik sebagai yang terbaik dalam mengedepankan keterbukaan informasi pulbik, yang terpenting adalah bagaimana kita sandarkan aturan hukum pada setiap tahapan maka semuanya bisa berlangsung secara baik dan profesional.

“KPU di harapkan mampu mengelola pemilu secara profesional dengan mengkedepankan asas-asas penyelenggaraan Pemilu, apa lagi KPU baru saja mendapat Opini baik sebagai lembaga yang terbaik dalam mengkedepankan keterbukaan informasi PUBLIK. sehingga aspek keterbukaan baik itu proses seleksi badan adhoc termasuk hasil dan nilainya juga patut di umumkan secara terbuka” Minta Atkana dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.

Di sisi lain Amos Atkana, SH., S.Pt, MM yang juga adalah Majelis Daerah ( Tim Pemeriksa ) Daerah Dewan Etik menyampikan pesan bahwa setiap penyelenggara wajim melaksanakan proses pentahapan Pemilu dengan baik dan profesional,

Sebab pemilu yang berkualitas di awali dari Penyelenggara yang Profesional dan mumpunyai kemampuan di dalam bidang kepemiluan itu sendiri, serta juga menyampaikan kepada para pihak agar mari kitsa bersama-sama melakukan pengawasan terpadu atas proses Pemilu yang akan dan sebantar di laksanakan baik itu Pemilu Presiden dan Legislatif juga Pemilu Kepala Daerah yang akan di laksanakan pada November 2024,

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat Indonesia di wilayah hukum Papua Barat agar juga ikut mengawal demokrasi dengan pastikan penyelenggara dapat bekerja sesuai dengan prinsip dasar kepemiluan dan azas-azas kepemiluan itu sendiri, bahwa juga tidak dapat melaporkan bentuk pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehirmatan Penyelenggara Pemilu ( DKKPP), demikian pungkas Atkana, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!