Fakfak – Kampanye Akbar Pemilihan Umum Bupati-Wakil Bupati Fakfak 2024. Akan dilaksanakan sekali dalam masa Kampanye ini. Sementara sebelumnya Kampanye-Kampanye yang dilakukan Kandidat dan Tim Sukses adalah Kampanye Terbuka Terbatas.
Komisi Pemilihan Umum telah menyusun jadwal Kampanye Terbuka Terbatas untuk Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Fakfak yaitu, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) dan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik (SANTUN)
Jadwal tersebut disusun berdasarkan ketetuan pasal 63 ayat 3 dan pasal 66 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2015jo pasal 4 ayat 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu penyusunan ini juga berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
KPU Kabupaten Fakfak kemudian mengelurkan sebuah Keputusan tertanggal 26 September 2024. Nomor 1746 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Terbuka dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.
Dari jadwal yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Fakfak ini maka waktu efektif yang digunakan untuk melakukan Kampanye hanya 48 hari karena ada hari libur/Minggu sebanyak 8 kali, HUT Kota Fakfak 16 November 2024 sehingga tidak ada yang melaksanakan Kampanye.
Kemudian juga terdapat satu hari yang tidak melaksanakan Kampanye adalah Hari Libur Keagamaan yaitu 26 Oktober 2024, selanjutnya adalah dua kali debat Kandidiat yaitu, 30 Oktober 2024 Debat pertama dan Debat Kedua ditanggal 15 November 2024.
Untuk Kampanye Akbar sebagai Kampanye Penutup di Pilkada Fakfak 2024. Pasangan Nomor Urut 1 dengan jargon UTAYOH melaksanakan Kampanye Terakhir di Tanggal 21 November 2024. direncanakan bertempat di Stadion 16 November.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 berjargon SANTUN tanggal 23 November direncanakan bertempat di Jalan reklamasi pantai. ini merupakan Kampanye terakhir dan masuk Minggu tenang jelang pencoblosan 27 November 2024.
Diketahui, Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, dalam sambutannya beberapa waktu kemarin mengingatka deklarasi ini merupakan momen penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024.
Ia menekankan bahwa kampanye harus dilakukan secara sehat, mempromosikan keunggulan masing-masing pasangan calon tanpa menyerang lawan politik atau terprovokasi oleh isu-isu SARA maupun hoaks yang beredar di media sosial.
“Kampanye bukan sekadar adu kekuatan, tapi juga upaya untuk meyakinkan pemilih melalui hal-hal positif yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon. Kita harus menjaga kerukunan dan kedamaian agar Pilkada ini berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Hendra.
Ia juga menambahkan baik KPU, aparat keamanan, partai politik, dan masyarakat Fakfak harus bekerja sama untuk mewujudkan Pilkada yang damai dan demokratis. perlakukan kedua pasangan calon secara adil dan tidak memihak, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tambahnya.
Dengan berlangsungnya Deklarasi Kampanye Damai kemarin, diharapkan proses Pilkada di Fakfak dapat berlangsung kondusif, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fakfak Arifin Takamokan pada acara Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU Fakfak, Arifin Takamokan menegaskan pentingnya melaksanakan kampanye damai sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.
Arifin menekankan kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. dan mengajak semua pihak untuk terlibat dalam kampanye yang mendorong dialog pengetahuan, kompetisi program, dan gagasan konstruktif demi kemajuan Kabupaten Fakfak.
“Kampanye adalah pendidikan politik yang harus dilaksanakan dengan cara yang elegan, tanpa menggunakan akun palsu atau berita bohong, Kami berharap agar masyarakat aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan, guna menjaga marwah demokrasi yang kita bangun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arifin mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada, termasuk larangan melibatkan TNI/Polri serta aparatur sipil negara dalam kampanye.
“Jika ada yang menemukan kecurangan atau pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu. Kita semua bertanggung jawab untuk mengawal proses ini, pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas”, Tutup