Fakfak – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak berhasil melakukan tindakan penggeledahan terhadap Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, selain menyasar kantor pengawas pemilu, tim yang tiba dengan seragam lengkap dikawal aparat kepolisian resort fakfak juga melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah milik pejabat Bawaslu Fakfak.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel serta 2 anggota penyidik, di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis, (1/4) saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan bahwa, penggeledahan harus dilakukan karena pada saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi SHI (Sekretaris), dan saksi SN (Bendahara) pengeluaran bawaslu fakfak, keduanya tidak dapat menunjukkan laporan pertanggungjawaban hasil penggunaan dana hibah sebesar Rp. 15 Miliar itu kepada jaksa,
“Bahwa kami dari tim penyidik kejaksaan negeri fakfak melakukan penggeledahan terhadap kantor bawaslu fakfak dan 2 rumah milik pejabat bawaslu fakfak dalam perkara dugaan korupsi dana hibah daerah kepada bawaslu fakfak sebesar Rp. 15 Miliar, penggeledahan yang pertama kita lakukan adalah rumah SN sebagai Bendahara, dan kedua Kantor bawaslu serta ketiga adalah rumah SHI selaku Koordinator Sekretaris Bawaslu Fakfak”, Ungkap Kasi Pidsus, Hasrul didampingi, Kasi Intel, Pirly M. Momongan, S.H
Pertama, dokumen yang berhasil disita tim penyidik kejaksaan dari rumah bendahara pengeluaran bawaslu kabupaten fakfak berinisial SN sebanyak 1 buah tas pakaian berwarna biru, dan 1 kantong plastik berwarna hitam,
Kedua, penyitaan di Kantor Bawaslu fakfak, tim penyidik yang melakukan penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 1 jam keluar dengan membawah 1 kopor berwarna hitam, dan sisanya diisi didalam 1 karton air Le Mineral, dokumen itu dimasukkan kedalam mobil milik kejaksaan negeri fakfak,
Ketiga, selanjutnya mereka menuju ke rumah SHI selaku Koordinator Sekretaris Bawaslu Fakfak, tim penyidik juga lolos melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting sebanyak dua kontener plastik, 1 berwarna biru, sedangkan yang 1 berwarna ungu,
“Tim penyidik kejaksaan negeri fakfak berhasil menyita beberapa dokumen dari kantor bawaslu maupun 2 rumah milik pejabat bawaslu fakfak total ada 7 koli / boks, antara lain : boks/kontener plastik besar 2 buha, 2 tas besar, 1 karton besar berisi APD (Alat Pelindung Diri) dari Covid, 1 karton le mineral, dan 1 plastik berwarna hitam, bahwa semuanya terisi dokumen bawaslu yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah daerah kabupaten fakfak tahun anggaran 2020”, Ungkap Kasi Pidsus.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak selanjutnya akan menyurati Pengadilan setempat meminta untuk menerbitkan surat izin penggeledahan setelah tim penyidik menggeledah ketiga obyek tersebut diatas, pasalnya penggeledahan ini tim penyidik belum mengantongi izin dari pengadilan negeri fakfak,
Namun berdasarkan pasal 33, pasal 34 ayat 1, dan ayat 2 bahwa penggeledahan bisa saja terjadi apabila dalam keadaan mendesak atau diperlukan sehingga tim penyidik melakukan penggeledahan terlebih dahulu untuk mencegah dugaan hilangnya barang bukti atau berkurang yang sengaja dilakukan oleh pihak terperiksa dan terkait
“Setelah ini kami melaporkan atau meminta izin kepada ketua pengadilan negeri fakfak untuk mendapatkan penetapan izin penggeledahan, kami tim penyidik tidak meminta izin lebih awal dikarenakan dalam pasal 33-34, ayat 1-2 bahwa dimungkinkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu apabila dalam keadaan yang mendesak atau diperlukan, sehingga tindakan ini dilakukan untuk mencegah kaburnya barang bukti atau berkurang”Para Kasi Pidsus,
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Pirly M. Momongan, S.H menambahkan bahwa dalam tahap tersebut penyidik sudah bisa melakukan upayah paksa, ditegaskan Pirly bahwa upayah paksa tersebut dilakukan karena pada saat pemeriksaan terhadap SN dan SHI keduanya tidak proaktif membantu penyidik untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan kasus dimaksud.
“Jadi tindakan pengeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri fakfak adalah untuk menemukan dan memperjelas semua tindakan yang dilakukan pihak bawaslu maupun pihak lain, upayah paksa ini disebabkan karena pada saat pemeriksaan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen dari pengelolaan keuangan dana hibah tersebut sebagai alat bukti surat untuk kepentingan penyidikan”, Tambah Kasi Intel. (ret)