Fakfak – Mahkamah Konstitusi telah jadwalkan sidang sengketa penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada Serentak 2024.
Informasi itu muncul di laman website resmi Mahkamah Konstitusi. Disitu tercatat dan disebutkan bahwa Perkara PHPU.Bupati Fakfak Selasa, 14 Januari 2024. Dengan Nomor Perkara : 188/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Agenda sidang dalam perkara nomor : 188/PHPU.BUP/XXIII/2025 ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan. Pemohon dalam perkara ini adalah Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Cabup-Cawabup Fakfak 2024
Sidang tersebut yang diagendakan oleh Panitera Mahkamah Konsitusi adalah berlangsung di Lantai 4. Gedung Mahkamah Konstitusi. Fakfak masuk di Panel 2 dan beberapa Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Kuasa Hukum pemohon yang terdaftar didalam perkara ini adalah Mohamad Iqbal Sumarlan Putra, Charles Darwin Rahangmetan, serta Junaedi Rano Wiradinata.
Hakim Panel 2 yang menyidangkan perkara ini adalah, Ridwan Mansyur, Saldi Isra, dan Arsul Sani. Ketiganya menangani 5 Perkara Provinsi, 17 Perkara Kota, dan 65 Kabupaten
Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang masuk dalam Panel 2 ini yakni, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Sorong Selatan. Raja Ampat.
Beberapa dari Wilayah Papua adalah. Bovendigul, Mappi, Biak Numfor, Jaya Wijaya, Mimika, Paniai, Pegunungan Bintang, Waropen dan Yalimo.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Fakfak 2024, Jumat, 6 Desember 2024 kemarin. Pasangan UTAYOH tak terima dengan hasil yang ditetapkan KPU dan mengadukan ke MK.
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak selanjutnya penetapan hasil perolehan suara Pilkada Fakfak 2024. Dominggus Mandacan – Mohamad Lakotani memperoleh 39.461 suara sah. Kotak Kosong 4. 474 suara sah
Sedangkan untuk perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom Nomor Urut 1 memperoleh 20.818 suara sah, sedangkan Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik meraih 24.775 suara sah.
Atau selisih kekalahan UTAYOH adalah 3.957 suara sah (9%) lebih. Atas dasar keputusan KPU Fakfak tersebut. UTAYOH mengajukan ke MK dan salah satu point perimintaan UTAYOH dalam materi setebal kurang lebih 36 halaman itu adalah memohon MK batalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor : 2831 Tahun 2024.
Dalam gugatanya mereka minta agar MK membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024, UTAYOH menuding SANTUN dan KPU bersama-sama melakukan pelanggaran TSM dan Monay Politic (Politik Uang) di Pilkada Fakfak 2024.
Permohonan itu disampaikan dalam PETITUM mereka bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tercatat dalam materi gugatan UTAYOH sebagai Pemohon mereka bermohon kepada MK untuk
Menjatuhkan putusan menyatakan Keputusan KPU Nomor : 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2024, tertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Apa sebab pemohon minta MK batalkan Keputusan KPU Fakfak dan nyatakan tidak memiliki kekuatan hukum?, Pasangan Petahana ini uraikan bahwa berdasarkan penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak
Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) adalah sebesar 3.957 suara.
Selisih suara tersebut terjadi dikarenakan terdapat fakta yang tak terbantahkan yaitu pelanggaran TSM dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berupa:
- Pelanggaran berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh kpps (termohon) yang terjadi di 15 TPS
- KPPS (termohon) tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 12 TPS
- Pelanggaran berupa adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara yang terjadi di 2 TPS
- Pelanggaran berupa adanya pemilih yang diwakili oleh pemilih lain yang terjadi di 3 TPS.
- Pelanggaran berupa adanya pemilih dengan domisili di luar kabupaten fakfak yang terjadi di 1 TPS
- Pelanggaran berupa adanya pemilih di bawah umur yang terjadi di 1 TPS
- KPPS (termohon) mempersilahkan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 1 TPS
- adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang terjadi di 1 TPS
- Adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (tsm) yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum kabupaten fakfak (termohon) dan pasangan calon nomor urut 02 (pihak terkait)