Manokwari – “Menyangkut cagar alam, kalau ada pengusaha yang ambil itu (tambang emas-red) tanpa izin, Pak Kapolda mohon maaf, mainkan aja barang ini (proses hukum-red), karena itu pelanggaran berat, jika Pak Kpolda tidak tegas dan proses hukum terhadap pelaku penambangan emas ilegal tersebut maka saya akan turunkan tim Satgas”, tegas Menteri, Bahlil.
Sebelumnya, Eks. sopir Angkut di Fakfak dan kini ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengumukan Tim Satgas Kementerian Investasi/BKPM-RI terdiri dari, Ketua, Menteri Investasi, Wakil Ketua Wakapolri, Wakil Kepala Kejaksaan Agung, dihadapan ratusan peserta Dinas PTSP Se-Papua Barat saat Rakornis kemarin.
Respon Bahlil terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak menyusul laporan masyarakat dan pernyataan resmi yang disampaikan Bupati Manokwari saat hadir di acara Rakornis Dinas PTSP Kabupaten/Kota Se – Provinsi Papua Barat, rabu, (15/6) di Swiss-Belhotel, Manokwari.
Bupati Manokwari, Hermus menyampaikan pikiranya kepada Menteri Investasi, bahlil lahadalia dan Gubernur Papua Barat bahwa berkaitan dengan kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di Manokwari agar dilihat dari semua aspek guna memberikan rasa manfaat itu kepada pemerintah maupun masyarakat terutama mereka yang memiliki hak ulayat karena kegiatan tersebut diketahui berlangsung sejak lama
Ada dua sisi yang harus dilihat dari kegiatan penambangan emas ilegal tersebut, pertama, pemerintah harus berdiri diatas semua kepentingan baik kepentingan negara maupun kepentingan masyarakat,
Jika dari sisi kepentingan negara maka kegiatan tersebut harus memperoleh izin penambangan sehingga tidak terjadi kerusakan terhadap hutan lindung yang ada disana dengan baik.
Kemudian melihat dari sisi sosial kemanusiaan, penambangan tersebut memberikan nilai tambah ekonomi terhadap kebutuhan masyarakat sekitar selama ini, oleh karena itu prinsipnya, pemerintah harus hadir untuk semua aspek, harap Hermus Indouw.
Bahlil katakan, seharusnya areal tersebut memiliki status yang jelas, jika memang areal dimaksud tidak memiliki izin tambang maka wajib hukumnya pengusahanya ditindak tegas,
Karena areal penambangan emas ilegal yang diduga tidak memiliki izin yang jelas sehingga bahlil sampaikan ke Kapolda Papua Barat untuk ambil tindakan hukum secara tegas sebelum diturunkanya tim Satgas.
“Tapi kalau itu ada areal hutan lindung kemudian menjadi tambang rakyat, coba kita cek, mana yang bisa kita harus mengklasifikasi yang bisa ditolerir untuk diturunkan statusnya, atau mungkin tidak termasuk didalam hutan lindung yang dikasih untuk penambangan rakyat”, Urai Menteri Investasi yang kaget dengan laporan tersebut.
Bahlil ungkapkan bahwa jika areal tersebut menjadi areal penambangan rakyat harus tersebar luas menjadi 100 Hkt. dan yang menentukan status tersebut adalah Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/Kepala BKPM, tapi kalau untuk berusaha hutan lindung pasti menuai kendala,
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia meminta kepada Gubernur Papua Barat untuk menindaklanjuti laporan baik dari masyarakat maupun dari Bupati Manokwari dan Pegunungan Arfak,
Waterpauw, Pj. Gubernur Papua Barat merespon hal tersebut dan rencana dalam waktu tidak lama akan mengundang Bupati Manowkari, Bupati Pegaf, Anggota Forkopimda Papua Barat untuk mensinkronkan informasi dan data dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik hak ulayat dilokasi penambangan emas agar lebih melihat dampak ini secara obyektif kedepan, kalau kegiatanya tidak memiliki izin maka pasti akan ditutup”, Singkat Waterpauw.