Manokwari- Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan menghubungkan Mogoy – Merdey yang diungkap Kejaksaan Tinggi Papua Barat dinaikkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin,S.H.,M.H dalam keterangan tertulisnya membenarkan itu bahwa pihaknya meningkatkan status hukum proyek peningkatan jalan tak tuntas pengerjaannya di Mogoy – Merdey Kabupaten Teluk Bintuni ke penyidikan.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Rabu (9/10/2024) diterima mataradarindonesia.com menegaskan bahwa penggeledahan di dua OPD pada pemerintah Provinsi Papua Barat, Selasa (8/10/2024) itu untuk melengkapi bukti-bukti karena masih kekurangan dokumen.
“Ya karena para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan kami minta dokumen tapi mereka berbelit-belit dengan alasan tidak bawa dan sebagainya sejumlah alasanlah, karena itu untuk mempercepat penyidikan kita lakukan upaya paksa dengan cara penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan BPKAD Provinsi Papua Barat serta menyita sejumlah dokumen,” ucap Kajati Syarifuddin.
Kajati menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi ruas jalan Mogoy – Merdey Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 ini murni hukum tidak ada kaitannya dengan politik sehingga siapa pun yang terlibat wajib mempertanggung jawabkan secara hukum.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan perusahan dari Jayapura, Papua yang dipinjam pakai bendera perusahan tersebut oleh salah satu kontraktor di Bintuni berinisial YM, Kajati membenarkan ada indikasi penyidikan mengarah kesana.
Namun Kajati Papua Barat Muhammad Syafifuddin belum mengungkapkan nama perusahan atau CV yang bersangkutan, “ada indikasi pinjam pakai tapi nama perusahan saya tidak tau,” jelas Kajati.
Dia mengatakan tahap penyelidikan baru seminggu lalu dan status penyidikan ditetapkan pada jumat (4/10/2024) pekan lalu, Kajati janji tim pidsus akan mengungkap semua indikasi tersebut.
Berdasarkan data dihimpun, perusahan yang dipinjam bendera oleh kontraktor di Bintuni itu adalah CV GBT. CV GBT merupakan salah satu bersama dua penyedia jasa lainya yang telibat dalam proses lelang paket pekerjaan tersebut CV.PP dan CV.IPS.
Dalam dokumen lelang, CV IPS memiliki harga penawaran sebesar Rp. 9.270.141.298,19, kemudian CV.PP dengan harga penawaran Rp. 9.025.819.260,00. Sementara itu, CV.GBT memiliki penawaran terendah sebesar Rp. 8.535.162.123,87.
Dari hasil evaluasi, CV.PP digugurkan lantaran tidak menyampaikan bukti peralatan. Pokja yang melelang pekerjan ini lalu memenangkan CV.GBT dengan harga kontrak Rp. 8.535.162.000,00.
Dalam bejalannya waktu, CV. GBT tidak menuntaskan pekerjaan peningkatan jalan tersebut yang menggunakan konstruksi semen cor. Namun, anggaran atas pekerjaan itu dilaporkan telah cairkan 100 persen.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat lalu menunjukan komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi ini dengan melakukan penyelidikan.
Pada Jumat pekan lalu, penyidik meningkatkan status penanganan dari Penyelidikan ke Penyidikan disusul pengeledahan yang dilakukan tim pada dua OPD.
Tim yang dibagi dua kelompok itu kemudian melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Papua Barat dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Hasilnya, penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting yang merupakan dari bagian alat bukti yang tak terpisahkan dari penanganan perkara tersebut.
Dokumen yang disita itu sebanyak dua koper ditambah satu boks kontener yang berisi dokumen perencanaan, pengawasan, hingga pekerjaan dan relalisasi pembayaran pekerjaan.
Dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, praktisi hukum Yohanes Akwan,S.H.,M.AP meminta kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk membuka sejelas – jelasnya kasus ini kepada publik, terutama nama perusahan penyedia jasa kemudian oknum kontraktor Bintuni yang mengerjakan proyek ruas jalan Mogoy-Merdey tersebut.
“Sehingga kita bisa tau apa motif dibalik gagalnya pembangunan ruas jalan Mogoy – Merdey tersebut, artinya pemerintah daerah sedang serius membangun Kabupaten Teluk Bintuni memperpendek rentang kendali tapi ada tangan tertentu yang tidak serius melaksanakan tugas dan kewajiban itu,” ucap Akwan kepada wartawan di Manokwari dikutip media ini.
Menurutnya, kasus korupsi itu tidak serta merta berjalan tunggal pasti ada yang turut serta sesuai pasal 55 UU Tipikor.
“kami mendukung Kejaksaan Tinggi untuk menindak siapa oknum atau para pihak yang terlibat dalam kasus ini supaya menjadi efek jerah tapi tetap juga mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah,” ujarnya.
Anis Akwan berharap kasus dugaan tindak pidana korupsi ruas jalan Mogoy – Merdey ini tidak hanya sampai di meja Kajati Papua Barat tetapi sampai pada pembuktian hukum di meja hijau.
“Jangan hanya sebatas wacana di meja Kajati, kita sudah capai dengar kasus korupsi yang sampai di kejaksaan terus kabur, terlambat dan lainnya,” harapnya. (rls). Tutup