
Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak mulai melirik dugaan penyalahgunaan dana pemilukada kabupaten fakfak, 9 Desember 2020 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak,
Dana tersebut yang digunakan untuk operasional / menunjang pelaksanaan pengawasan pilkada fakfak tersebut kurang lebih sebesar Rp. 15 Miliar,
Dari total anggaran yang diperuntukkan untuk membiayai jalanya fungsi pengawasan disetiap jenjang pada pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin di kabupaten fakfak,
Berdasarkan laporan yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Fakfak, sisa tunggakan yang seharusnya dibayarkan kepada panawas 17 distrik adalah senilai Rp. 1 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Fakfak, Hasrul, S.H dihubungi mataradarindonesia.com, jumat, (8/1) malam, dari informasi yang disampaikan baik secara lisan maupun pemberitaan melalui media sudah bisa dijadikan sebagai data awal untuk dilakukan pengumpulan data serta permintaan keterangan,
Namun orang nomor satu dari Kajari Fakfak itu (Kasi Pidsus-red) menyampaikan bahwa pihaknya menanti laporan masyarakat, laporan tersebut tentu disampaikan secara tertulis sehingga bisa dapat ditindak lanjuti dengan pemanggilan pihak terkait yang diduga terlibat.
“Kami sudah dapat laporan awal baik lisan maupun melalui pemberitaan media yang ada di fakfak, tapi lebih bagus lagi laporan dugaan penyalahgunaan itu disampaikan secara tertulis sehingga dalam proses permintaan klarifikasi bisa dilihat item per item”, Terang Kasi Pidsus dihubungi mataradarindonesia.com.
Menurutnya, lebih lanjut bahwa, dari laporan lisan dan informasi media sudah bisa dijadikan dasar untuk dapat ditindak lanjuti termasuk pihak-pihak yang berkepentingan pengggunaan anggaran tersebut bisa dipanggil untuk dikonfirmasi,
“Sebetulnya melalui pemberitaan media kami kejaksaan sudah bisa ambil langkah untuk kumpul-kumpul data, minta konfirmasi, akan tetapi kami tetap menanti laporan masyarakat”, Ucap Kasi Pidsus.
Sebelumnya, kamis, (7/1), Ketua Panwas Distrik Fakfak Timur, Marthen Singgir, dihadapan Ketua dan anggota Komisi III DPRD Fakfak, mengatakatan, honor panwas 17 Distrik untuk bulan Desember 2020 dan biaya belanja penunjang operasional Panwas Distrik untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2020) dengan total senilai Rp.1.075.695.000,00-.
Dengan rincian honor bulan Desember 2020 untuk Panwas 17 Distrik sebesar Rp. 467.570.000,00- dan biaya belanja penunjang operasional Panwas Distrik untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2020) sebesar Rp.627.275.000,00-, jelas Marthen Singgir Ketua Panwas Distrik Fakfak Timur.
Menanggapi persolan tersebut, Marcelus Rahamitu, sangat menyayangkan hak – hak Panwas 17 Distrik yang telah melaksanakan kewajibannya selama tahapan Pilkada di Fakfak hingga saat ini belum menerima hak – hak mereka.
“Sangat disayangkan, selama tahapan Pilkada 2020 di Fakfak berjalan, Panwas Distrik telah melaksanakan tugasnya dengan baik namun hari ini hak – hak mereka belum dibayarkan Bawaslu Fakfak”, Tegas Ketua Fraksi NasDem itu. (ret)