-6.8 C
New York
Selasa, Januari 7, 2025

Buy now

Kemendagri Berharap Pemprov Papua Segera Selesaikan Tuntutan Pembayaran Beasiswa Mahasiswa Unggul Papua

Kemendagri Tegaskan Konsisten dan Komitmen Selesaikan Persoalan Beasiswa Siswa Unggul Papua TA 2023

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat tindak lanjut pendanaan dan updating data beasiswa siswa Unggul Papua (SUP).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo itu dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/1) kemarin.

Wempi menegaskan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan mencari solusi seputar permasalahan yang berkaitan dengan beasiswa SUP.

“Sehingga dapat ditindaklanjuti mengenai pendanaannya,” Kata Wempi. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) saat memimpin rapat koordinasi kemarin

Lebih Lanjut, Wempi juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Wilayah Papua agar segera menyelesaikan pendataan terhadap mahasiswa penerima beasiswa Otonomi Khusus (Otsus) tersebut. Hal ini untuk mempermudah pencairan biaya perkuliahan dimaksud.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan dalam menganggarkan pada APBD TA 2023 untuk biaya pendidikan,

Khususnya bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri, harus melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu,” Jelas Wempi.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Horas Maurits Panjaitan Menegaskan,

Pihaknya terus konsentrasi menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP TA 2023 tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Se-Wilayah Papua diminta untuk membentuk tim monitoring dan evaluasi beasiswa SUP.

“Guna menuntaskan permasalahan ini maka Pemerintah Provinsi Se-Wilayah Papua perlu membentuk tim monitoring dan evaluasi beasiwa SUP yang ditetapkan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur di masing-masing wilayah, yang dibebankan kepada Pemerintah Provinsi,” Ujar Maurits.

Selain itu, maurits mengatakan, Pemprov DOB diperkenankan untuk membantu pemprov papua selaku daerah induk terkait pembayaran beasiswa SUP tersebut. namun demikian, hal itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

“Dalam hal Pemerintah Provinsi DOB berkeinginan membantu Pemerintah Provinsi Papua (Induk) terkait pembayaran beasiswa SUP dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian bantuan keuangan khusus dengan kemampuan keuangan daerah,” Tutur Maurits.

Sementara itu, dikesempatan yang sama. Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan kepada Pemprov Se-Wilayah Papua,

Apabila tidak dapat menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP TA 2023 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka harus segera melakukan tindak lanjut.

“Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan segera melakukan pemotongan dana transfer (Intercept) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Wakil Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan,” Ujar Maurits.

Selain Itu, Maurits juga mengingatkan pentingnya mengalokasikan anggaran yang cukup Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), serta membayar beasiswa SUP sebagaimana validitas data tagihan beasiswa SUP.

“Pemerintah Provinsi Se-Wilayah Papua agar segera mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD, serta segera melakukan tindak lanjut pembayaran beasiswa SUP sesuai dengan kewajiban dan/atau didasarkan validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan oleh pihak penagih,” Jelas Maurits.

Lebih Lanjut, Maurits mengatakan, untuk menuntaskan permasalahan tunggakan beasiswa SUP maka masing-masing pemprov harus berkoordinasi dan berharmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Selain itu, Pemprov Papua juga harus melakukan penyesuaian kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP dengan memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan Provinsi Baru di Papua.

Upaya ini penting dilakukan agar perjanjian kontrak dilakukan sesuai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

“Dalam hal memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi mulai Tahun Anggaran 2024 dan Seterusnya dengan besaran alokasi anggaran yang telah disepakati bersama,” Tutur Maurits.

Sebagai informasi, rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri,

Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Pegunungan, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Tengah, Kepala BPSDM Provinsi Papua,

Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya, Serta Pejabat Daerah dari Kabupaten/Kota di Wilayah Papua. (rls)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!