-0.3 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Tidak Serentak

HASIL rekapitulasi Pilkada Serentak secara resmi sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga saat ini hanya menunggu pelantikan. Namun tampaknya, sulit menyelenggarakan pelantikan para kepala daerah terpilih secara serentak, mengingat masih banyak daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara intensif, untuk memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 545 daerah, namun ia memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat dilaksanakan secara serentak, seperti pelaksanaan pemilihannya.

“Karena harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau pemungutan suara ulang. Hal ini kami harus rencanakan semuanya, tidak bisa terpisah,” dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (18/12).

Lebih lanjut, Bima menjelaskan untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pilkada seperti Jakarta, Bali, dan DIT, pemerintah juga belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan kepala daerahnya.

“Ya tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,” ujarnya.

Selain itu, Bima menjelaskan bila pelantikan dilakukan serentak dengan menunggu proses sengketa hasil pilkada selesai di MK, maka akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah tersebut dalam menjalankan kepemimpinannya yaitu terjadi kekosongan kekuasaan selama 3-4 bulan.

“Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan dan masa pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, kami duduk sama-sama dulu untuk memastikan tahapannya seperti apa. Mungkin kami bisa prioritaskan dulu yang tidak ada gugatan di MK,” kata Bima. (Dev/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!