8.8 C
New York
Kamis, Maret 20, 2025

Buy now

Ketua Bawaslu Fakfak Soal Pleno Terbuka Dukungan KTP Calon Perseorangan

Fakfak – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Fachry Tukwain didampingi 2 Komisioner, Yanpit Kambu, Abdul Tanggi Irirwanas, ketiganya mengikuti proses Pleno Terbuka Dukungan Calon Perseorangan di KPU Kabupaten Fakfak sejak 20-21 Juli 2020

Setelah menerima hasil pleno terbuka Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Facrhy Tukwain menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual sudah berlangsung secara prosedur pemilu, “Verifikasi Faktual dilaksanakan sesuai prosedur”, Terangnya kepada media ini

Ditanya mengenai posisi “Wolk Out”nya ketiga bapaslon Calon Perseorangan dari ruang rapat saat pleno terbuka ini berlangsung, Ary, sapaan Ketua Bawaslu fakfak ini bahwa, pertama, itu hak azasi dan hak demokrasi mereka, kemudian dalam regulasi Pasangan Calon juga sudah diundang dan mereka dalam kapasitas sebagai Calon terundang

“Kami Bawaslu terundang, Bakal Pasangan Calon terundang, PPD terundang, kemudian KPU sebagai lembaga penyelenggara yang mengundang, sehingga hajat ini Quorum, jadi proses ini berjalan sesuai prosedur”, Ujar Fachry Tukwain kepada mataradarindonesia.com kemarin,

Disampaikan bahwa, kehadiran Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagai terundang adalah untuk mengawal dan mengawasi proses, prosedur, mekanisme dan tata cara selama pelaksanaan tahapan itu berjalan, dan bukan saja pleno terbuka ini namun tahapan pemilu ini masih berlangsung panjang,

Oleh sebab jika ada yang merasa tidak terima dengan keputusan dan proses tahapan maka bisa mengajukan ke Bawaslu Kabupaten fakfak,

“Jadi kemudian ada Bapaslon yang tidak setuju dengan hasil yang dilaksanakan maka silahkan datang ke Bawaslu dan ajukan laporan gugatan sengketa, nanti kami akan tindak lanjuti laoporan itu dan proses”, Minta Ketua Bawaslu didampingi 2 Komisioner lainya,

Sebelumnya KPU Kabupaten Fakfak menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka verifikasi dukungan calon bupati dan wakil bupati fakfak jalur perseorangan sejak 20-21 Juli 2020,

Hasil tersebut, KPU meminta kepada ketiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati fakfak untuk melakukan perbaikan yang berlangsung selama 25 – 27 Juli 2020,

Apabila waktu yang ditentukan tidak dipenuhi oleh ketiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati fakfak jalur perseorangan maka KPU akan menggelar pleno untuk memutuskan nasib ketiga bapaslon tersebut, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!