Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan adanya tujuan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, pemanggilan terhadap Anies berlangsung, kamis, (8/9) kemarin. sebetulnya tidak ada tujuan dan kepentingan lain dari pemanggilan tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keteranganya kepada wartawan secara tertulis diterima mata radar indonesia menjelaskan tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk memastikan apakah Anies mengetahui suatu kejadian itu atau tidak,
“Kalaupun ada seseorang yang dipanggil oleh KPK, maka tentulah ada kepentingan terhadap membuat terangnya suatu perkara. Apakah dipanggil sebagai saksi, apakah dipanggil karena dia mengetahui, karena dia mendengar, karena dia melihat, karena dia mengalami sendiri suatu peristiwa. Itulah kepentingan KPK untuk membuat suatu terangnya suatu peristiwa,” kata Firli secara tertulis diterima media ini.
Karena, kata Firli, dengan terangnya suatu peristiwa, semua rakyat berharap adanya kepastian terkait penyelidikan penyelenggara Formula E. bahuri katakan, semua proses yang dilakukan tentu mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Apakah betul ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana itu. kalau iya, siapa pelakunya? Itu saja kepentingannya, nggak ada kepentingan lain-lain, yakin lah pokoknya KPK tidak pernah mentersangkakan seseorang yang tidak melakukan suatu perbuatan atau keadaan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kami bekerja secara profesional,” pungkas Firli.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rabu (7/9) kemarin, dia dipanggil sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta. (rls/ret)