-2.1 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

KPU Diskualifikasi Paslon UTAYOH dari Pilkada Fakfak 2024

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak akhirnya mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Fakfak. Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) dari Pilkada Fakfak 2024. hal itu dilakukan KPU atas dasar keputusan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak yang diterima 4 November 2024 lalu.

“KPU Kabupaten Fakfak telah melaksanakan keputusan terkait dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024. yang mana KPU sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan telah dilakukan telahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak”, Terang Hendra

Hal itu disampaikan Ketua KPU Fakfak Hendra J.C Talla, Senin, 11 November 2024 malam di ruang pertemuan Kantor KPU Fakfak, dijelaskan Hendra, sebelumnya, Minggu, 10 November 2024 malam tepat pukul 23.50 Wit. KPU telah memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom berjargon UTAYOH Nomor Urut : 1

“KPU Kabupaten Fakfak resmi memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024. Tanggal 10 November 2024. Tentang hasil rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024 yang diterima KPU Fakfak pada tanggal 4 November 2024”, Jelasnya.

Ditanya mengenai akhir keputusan KPU Kabupaten Fakfak terhadap pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Fakfak. Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom. apakah ada upayah hukum lain yang harus harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan?

Hendra mengatakan bahwa apabila pasangan calon yang menganggap dirugikan dalam keputusan dimaksud. sebut saja UTAYOH. maka ada aturan yang memberikan ruang untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA)

“Maka dengan demikian atas dasar putusan KPU Fakfak, pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Fakfak yang merasa dirugikan yaitu UTAYOH dalam keputusan KPU Kabupaten Fakfak dapat menempuh jalur hukum atau menempuh proses hukum sesuai dengan regulasi ke Mahkamah Agung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Ujar Hendra.

Hendra secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terutama para pasangan calon yang merasa dirugikan atas keputusan KPU Kabupaten Fakfak, tertanggal 10 November 2024 malam karena keputusan tersebut bukan tanpa dasar melainkan menjalankan keputusan rekomendasi Bawaslu Fakfak.

“Sebetulnya langkah keputusan dimaksud bukan diambil atas keinginan KPU sendiri melainkan menindak lanjuti keputusan Bawaslu Fakfak, dan itu tertuang didalam perintah Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan pasal 5 PKPU Nomor 15 tahun 2024”, terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Fakfak telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Fakfak bahwa Pasangan Nomor Urut : 1. Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 Ayat 3 dan 5.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bawaslu Fakfak, rabu, (6/11/2024) malam kemarin, Ketua Bawaslu Arifin Takamokan, menegaskan, dari hasil pemeriksaan kepada pihak terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., dan Yohana Dina Hindom, SE., MM) dan pihak pelapor serta para pihak lainnya, UTAYOH terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu tidak dapat ditindak lanjuti, tegas Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan dalam konferensi persnya yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Fakfak, Syahril Radal Serbunit, S.Hi., dan  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak, Siofanus Irfam Kareth.

“Setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik terlapor (pasangan Incumben),  pelapor dan para pihak lainnya, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilihan terhadap pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang – Undang Pemilihan Kepala Daerah nomor 10 tahun 2016, sehingga Bawaslu Fakfak telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak,” ungkap Arifin Takamokan. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!