Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Selasa (3/11/2020).
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Fakfak Abdon Retraubun didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupateb Fakfak, Hasanudin Rettob dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Ocen Wairoy menyerahkan APK kepada Liaison officer (LO) Paslon Paslon Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (#SADAR) dan LO Paslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTA_YOH).
Abdon Retraubun mengatakan, penyerahan APK dan Bahan kampanye merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 pada pasal 28 ayat (2) menjelaskan terkait pencetakan dan pemasangan APK.
“APK yang hari ini kami serahkan terdiri dari baleho dengan ukuran 3×5 m sebanyak 5 buah, spanduk dengan ukuran 1×6 m sebayak 298 buah dan umbul umbul ukuran 0,5×4 m sebanyak 340 buah,”ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, bahan kampanye terdiri dari poster dengan ukuran 40×60 cm ,Brosur/leaflet ukuran 21×29.7.cm,terlipat 21×9.9 cm,pamflet ukuran 21×29,7 cm dan selebaran/flayer ukuran 21×8,25 cm dengan jumlah masing 10.516 juga diserahkan kepada masing masing paslon.
“Selain menyerahkan APK dan Bahan Kampanye, KPU juga menyerahkan dana sebesar lima belas juta kepada masing masing Paslon untuk digunakan dalam pemasangan APK dan Bahan kampanye.
Pemasangan zona APK harus sesuai surat keputusan KPU Fakfak Nomor : 74/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/X/2020 tentang zona penetapan lokasi pemasangan APK.
“Saya berharap setelah terima APK dan Bahan Kampanye digunakan sesuai regulasi yang ada, atau pemasangan APK sesuai Zona yang telah ditentukan,”pintanya. (ret)